KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN SPAMMING MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TETANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract: Penelitian ini
berjudul “Kriminalisasi Terhadap Perbuatan Spamming Melalui Media Sosial Dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan perbuatan spamming
melalui media sosial dan bagaimana pengaturan spamming dalam perundang-undangan
Indonesia di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara
jelas dan tegas mengenai spamming sehingga menimbulkan multitafsir di kalangan
praktisi hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa peraturan
perundang-undangan yang dirasa mendekati untuk dijadikan acuan dalam menanggulangi
tindak spamming yaitu dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang
penipuan. Serta diharapkan di masa mendatang perbuatan spamming ini sudah
diatur secara jelas dan tegas sehingga terdapat pasal tersendiri yang mengatur
spamming dengan acuan peraturan perundang-undangan yang mendekati unsur
spamming serta dengan melakukan perbandingan dengan Negara lain.
Penulis: Shah Rangga
Wiraprastya, Made Nurmawati
Kode Jurnal: jphukumdd160207