Rekonstruksi Pengaturan Confidential Principle bagi Komunikasi pada Mediasi Sengketa Perdata di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Praktik di Amerika Serikat
Abstrak: Peran mediasi sebagai
penyelesaian sengketa alternatif untuk sengketa perdata yang semakin populer
digunakan pada praktiknya belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya
adalah kekaburan pengaturan prinsip kerahasiaan confidential principle bagi
komunikasi yang terjadi pada proses mediasi. Aturan hukum di Indonesia hanya
menjelaskan bahwa mediasi dilangsungkan berdasarkan pada asas tertutup dan
mediator berkewajiban menjaga kerahasiaan, baik dalam bentuk perkataan maupun catatan,
yang terungkap pada mediasi. Sebagai perbandingan, aturan hukum di Amerika
Serikat sudah diatur bahwa segala bentuk komunikasi yang terjadi dan
berhubungan dengan pelaksanaan mediasi tunduk pada confidential principle,
sehingga proses komunikasi mendapatkan hak istimewa (privilege) dengan tidak
dapat dijadikan barang bukti dan seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi
tidak dapat dijadikan saksi pada persidangan berikutnya. Dengan demikian,
dibutukan rekonstruksi pengaturan terkait ruang lingkup komunikasi pada proses
mediasi yang terkualifikasi sebagai confidential principle pengaturan terkait
pelepasan hak istimewa komunikasi dari confidential principle; dan pengaturan
terkait pengecualian terhadap komunikasi yang terkualifikasi sebagai confidential
principle.
Kata Kunci: confidential
principle; komunikasi; mediasi; penyelesaian sengketa allternatif; sengketa
perdata
Penulis: I Gusti Ngurah
Parikesit
Kode Jurnal: jphukumdd160473