Rekonstruksi Pengaturan Confidential Principle bagi Komunikasi pada Mediasi Sengketa Perdata di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Praktik di Amerika Serikat

Abstrak: Peran mediasi sebagai penyelesaian sengketa alternatif untuk sengketa perdata yang semakin populer digunakan pada praktiknya belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya adalah kekaburan pengaturan prinsip kerahasiaan confidential principle bagi komunikasi yang terjadi pada proses mediasi. Aturan hukum di Indonesia hanya menjelaskan bahwa mediasi dilangsungkan berdasarkan pada asas tertutup dan mediator berkewajiban menjaga kerahasiaan, baik dalam bentuk perkataan maupun catatan, yang terungkap pada mediasi. Sebagai perbandingan, aturan hukum di Amerika Serikat sudah diatur bahwa segala bentuk komunikasi yang terjadi dan berhubungan dengan pelaksanaan mediasi tunduk pada confidential principle, sehingga proses komunikasi mendapatkan hak istimewa (privilege) dengan tidak dapat dijadikan barang bukti dan seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi tidak dapat dijadikan saksi pada persidangan berikutnya. Dengan demikian, dibutukan rekonstruksi pengaturan terkait ruang lingkup komunikasi pada proses mediasi yang terkualifikasi sebagai confidential principle pengaturan terkait pelepasan hak istimewa komunikasi dari confidential principle; dan pengaturan terkait pengecualian terhadap komunikasi yang terkualifikasi sebagai confidential principle.
Kata Kunci: confidential principle; komunikasi; mediasi; penyelesaian sengketa allternatif; sengketa perdata
Penulis: I Gusti Ngurah Parikesit
Kode Jurnal: jphukumdd160473

Artikel Terkait :