Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pengguna Narkotika sebagai Korban Bukan Pelaku Tindak Pidana: Studi Lapangan Daerah Jambi

Abstrak: Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dalam kebijakan hukum pidana melalui peraturan perundang-undangan adalah memposisikan pengguna narkotika sebagai 'korban' yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, bukan sebagai pelaku kriminal yang dijatuhi pidana penjara dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Hal ini sangat penting mengingat data BNN menunjukan 80% pengguna narkotika adalah remaja. Provinsi Jambi sepanjang tahun 2011 menempati urutan ke-13 wilayah terbesar penyalahgunaan narkotika. Pengguna narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan pelaku pengguna narkotika sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa pengguna narkotika diancam dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. Tulisan ini bersifat empiris (empirical research) berdasarkan penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Jambi, BNN Provinsi Jambi, RSJ Jambi, dan LSM Granat. Analisis dilakukan terkait perumusan kebijakan hukum pidana dalam memandang pelaku pengguna narkotika sebagai korban tindak pidana. Data lapangan menunjukkan bahwa hampir 99% putusan hakim pengadilan negeri terhadap pengguna narkotika masih berupa pidana penjara walaupun 92% hakim pada Pengadilan Negeri se-Provinsi Jambi mengatakan bahwa pidana penjara bukan merupakan tindakan yang tepat, sementara putusan hakim merupakan gerbang utama dalam penanggulan tindak pidana.
Kata Kunci: kebijakan hukum pidana; korban; narkotika; penyalahguna narkotika; rehabilitasi
Penulis: Hafrida
Kode Jurnal: jphukumdd160472

Artikel Terkait :