Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pengguna Narkotika sebagai Korban Bukan Pelaku Tindak Pidana: Studi Lapangan Daerah Jambi
Abstrak: Tujuan jangka panjang
yang ingin dicapai dalam kebijakan hukum pidana melalui peraturan
perundang-undangan adalah memposisikan pengguna narkotika sebagai 'korban' yang
membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, bukan sebagai pelaku
kriminal yang dijatuhi pidana penjara dan dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan.
Hal ini sangat penting mengingat data BNN menunjukan 80% pengguna narkotika
adalah remaja. Provinsi Jambi sepanjang tahun 2011 menempati urutan ke-13
wilayah terbesar penyalahgunaan narkotika. Pengguna narkotika menurut
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan pelaku pengguna
narkotika sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 127
ayat (1) huruf a yang menyebutkan bahwa pengguna narkotika diancam dengan
pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. Tulisan ini bersifat empiris
(empirical research) berdasarkan penelitian lapangan di Pengadilan Negeri
Jambi, BNN Provinsi Jambi, RSJ Jambi, dan LSM Granat. Analisis dilakukan
terkait perumusan kebijakan hukum pidana dalam memandang pelaku pengguna
narkotika sebagai korban tindak pidana. Data lapangan menunjukkan bahwa hampir
99% putusan hakim pengadilan negeri terhadap pengguna narkotika masih berupa
pidana penjara walaupun 92% hakim pada Pengadilan Negeri se-Provinsi Jambi
mengatakan bahwa pidana penjara bukan merupakan tindakan yang tepat, sementara
putusan hakim merupakan gerbang utama dalam penanggulan tindak pidana.
Penulis: Hafrida
Kode Jurnal: jphukumdd160472