Categorical Imperative Immanuel Kant sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Abstrak: Penyelesaian sengketa
dalam bidang bisnis sering kali menuntut kecepatan, kepastian, dan biaya yang
murah. Arbitrase sebagai salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa
sebaiknya ideal agar dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa. Beberapa
prinsip dalam arbitrase mendukung harapan para pebisnis dalam menyelesaikan
sengketanya. Namun demikian, putusan arbitrase juga sering menjadi lambat
karena perilaku para pihak terutama yang kalah. Sebagai pebisnis seharusnya
para pihak mempunyai integritas yang dapat mempertahankan bonafiditas dan
iktikad baik mengingat dunia bisnis berdasarkan pada kepercayaan. Untuk itu,
para pebisnis diharapkan memiliki norma-norma yang menyatu dalam cara pandang
atau tindakan termasuk dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Norma moral
merupakan norma yang dapat menjadi panduan. Salah satu konsep filosofi yang
berlandaskan pada moral adalah konsep yang berasal dari Immanuel Kant. Kant
memperkenalkan konsep ‘Categorical Imperative’ atau kewajiban tanpa syarat yang
semestinya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk berakal dalam mencapai
keharmonian dalam kehidupan bersama manusia lain, di bawah hukum kebebasan
berdasarkan prinsip-prinsip universal. Konsep ini dapat menjadi landasan
filosofi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Penulis: Djunyanto Thriyana
Kode Jurnal: jphukumdd160474