Categorical Imperative Immanuel Kant sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase

Abstrak: Penyelesaian sengketa dalam bidang bisnis sering kali menuntut kecepatan, kepastian, dan biaya yang murah. Arbitrase sebagai salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa sebaiknya ideal agar dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa. Beberapa prinsip dalam arbitrase mendukung harapan para pebisnis dalam menyelesaikan sengketanya. Namun demikian, putusan arbitrase juga sering menjadi lambat karena perilaku para pihak terutama yang kalah. Sebagai pebisnis seharusnya para pihak mempunyai integritas yang dapat mempertahankan bonafiditas dan iktikad baik mengingat dunia bisnis berdasarkan pada kepercayaan. Untuk itu, para pebisnis diharapkan memiliki norma-norma yang menyatu dalam cara pandang atau tindakan termasuk dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Norma moral merupakan norma yang dapat menjadi panduan. Salah satu konsep filosofi yang berlandaskan pada moral adalah konsep yang berasal dari Immanuel Kant. Kant memperkenalkan konsep ‘Categorical Imperative’ atau kewajiban tanpa syarat yang semestinya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk berakal dalam mencapai keharmonian dalam kehidupan bersama manusia lain, di bawah hukum kebebasan berdasarkan prinsip-prinsip universal. Konsep ini dapat menjadi landasan filosofi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Kata Kunci: arbitrase; categorical imperative; Immanuel Kant; penyelesaian sengketa; norma moral
Penulis: Djunyanto Thriyana
Kode Jurnal: jphukumdd160474

Artikel Terkait :