Eksistensi Hak Budget DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Abstrak: Eksistensi hak budget
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada saat
ini setidaknya menimbulkan dua persoalan. Pertama, mengenai keberadaan hak
budget DPR, khususnya setelah dihapuskannya Penjelasan UUD Tahun 1945. Kedua,
persoalan mengenai urgensi keterlibatan DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang didalamnya muncul perdebatan
mengenai sejauh mana keterlibatan DPR dalam pembahasan RAPBN tersebut. Pada
praktiknya pun terjadi penyalahgunaan hak budget oleh oknum anggota DPR.
Akibatnya muncul keinginan mengevaluasi hak budget DPR tersebut. Melalui
Putusan No. 35/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi telah memangkas keterlibatan
DPR dalam pembahasan RAPBN yang mendetil dari satuan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja menjadi hanya sampai unit organisasi,
fungsi, dan program saja. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dianggap telah
mereposisi hak budget DPR. Namun, dalam praktiknya masih terjadi korupsi
anggaran yang dilakukan oknum anggota DPR.
Penulis: Mei Susanto
Kode Jurnal: jphukumdd160475