Eksistensi Hak Budget DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Abstrak: Eksistensi hak budget Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada saat ini setidaknya menimbulkan dua persoalan. Pertama, mengenai keberadaan hak budget DPR, khususnya setelah dihapuskannya Penjelasan UUD Tahun 1945. Kedua, persoalan mengenai urgensi keterlibatan DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang didalamnya muncul perdebatan mengenai sejauh mana keterlibatan DPR dalam pembahasan RAPBN tersebut. Pada praktiknya pun terjadi penyalahgunaan hak budget oleh oknum anggota DPR. Akibatnya muncul keinginan mengevaluasi hak budget DPR tersebut. Melalui Putusan No. 35/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi telah memangkas keterlibatan DPR dalam pembahasan RAPBN yang mendetil dari satuan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja menjadi hanya sampai unit organisasi, fungsi, dan program saja. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dianggap telah mereposisi hak budget DPR. Namun, dalam praktiknya masih terjadi korupsi anggaran yang dilakukan oknum anggota DPR.
Kata Kunci: APBN; DPR, fungsi anggaran; hak budget; RAPBN
Penulis: Mei Susanto
Kode Jurnal: jphukumdd160475

Artikel Terkait :