PROSPEK KEWENANGAN MPR DALAM MENETAPKAN KEMBALI KETETAPAN MPR YANG BERSIFAT MENGATUR
Abstrak: Tulisan ini akan
memfokuskan pada beberapa aspek, yaitu keberadaan MPR dan Ketetapan MPR dalam
sistem hukum; tinjauan tentang materi muatan Tap MPR masa lalu; dan prospek
kewenangan MPR dalam mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur. Pemberian
kembali kewenangan kepada MPR untuk mengeluarkan produk hukum MPR yang bersifat
mengatur tidaklah mudah. Karena pemberian kewenangan tersebut akan berkaitan
dengan status dan kedudukan MPR. Dengan status dan kedudukan seperti saat ini,
MPR tampaknya tidak mungkin diberi kewenangan seperti sebelum perubahan UUD
1945 karena MPR bukan lagi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan lembaga
negara tertinggi.
Penulis: Hernadi Affandi
Kode Jurnal: jphukumdd160996