PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI WUJUD KEPASTIAN HUKUM DALAM RANGKA MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
ABSTRAK: Permasalahan dalam
penelitian ini adalah : (1) Bagaimana kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan
permasalahan pendaftaran tanah di Indonesia sehingga dapat memberikan kepastian
bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam menyongsong
Masyarakat Ekonomi ASEAN? (2) Bagaimana implementasi kebijakan negara dalam pendaftaran
tanah untuk memberikan iklim investasi yang berkepastian hukum terkait dengan
permasalahan tanah? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif,
dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis
yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan
pendaftaran tanah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu
menciptakan kepastian hukum terkait permasalahan agrarian sehingga dapat
memberikan kegairahan investasi bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi
di dalam negeri dalamsuasana Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jaminan kepastian hukum
yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status
hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian objek hak.
Penulis: Indra Yudha Koswara
Kode Jurnal: jphukumdd160997