PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI WUJUD KEPASTIAN HUKUM DALAM RANGKA MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

ABSTRAK: Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pendaftaran tanah di Indonesia sehingga dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN? (2) Bagaimana implementasi kebijakan negara dalam pendaftaran tanah untuk memberikan iklim investasi yang berkepastian hukum terkait dengan permasalahan tanah? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan pendaftaran tanah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu menciptakan kepastian hukum terkait permasalahan agrarian sehingga dapat memberikan kegairahan investasi bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalamsuasana Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian objek hak.
Kata kunci: kepastian hukum, MEA, pendaftaran tanah
Penulis: Indra Yudha Koswara
Kode Jurnal: jphukumdd160997

Artikel Terkait :