KEDUDUKAN PERATURAN KEBIJAKAN DALAM UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Abstrak: Prinsip diskresi adalah prinsip yang penting sebagai panduan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Sebagaimana halnya hakim yang tidak boleh menolak perkara denganalasan tidak ada hukumnya, maka pemerintah pun tidak dapat menolak mengambil tindakan dalam keadaan genting dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Produk hokum yang merupakan keluaran dari diskresi tersebut berupa peraturan kebijakan (beleidsregelsatau policy rules). Walaupun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan seringkalimenggunakan peraturan kebijakan tetapi belum ada peraturan perundang-undangan yangmengatur penggunaan peraturan kebijakan sebagai bentuk diskresi. Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai “payung” bagi hokum administrasi negara di Indonesia juga tidak mengatur peraturan kebijakan. Tulisan iniakan mengkaji konsep peraturan kebijakan untuk diintrodusir ke dalam UU Administrasi Pemerintahan agar terdapat pengaturan yang utuh dari diskresi hingga bentuk-bentuk dari diskresi, salah satunya peraturan kebijakan.
Kata-kata Kunci: Diskresi; Peraturan Kebijakan; UU Administrasi Pemerintahan
Penulis: Victor Imanuel W. Nalle
Kode Jurnal: jphukumdd160995

Artikel Terkait :