KEDUDUKAN PERATURAN KEBIJAKAN DALAM UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Abstrak: Prinsip diskresi
adalah prinsip yang penting sebagai panduan bagi pemerintah untuk mengambil
tindakan. Sebagaimana halnya hakim yang tidak boleh menolak perkara denganalasan
tidak ada hukumnya, maka pemerintah pun tidak dapat menolak mengambil tindakan
dalam keadaan genting dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Produk hokum yang
merupakan keluaran dari diskresi tersebut berupa peraturan kebijakan
(beleidsregelsatau policy rules). Walaupun dalam praktik penyelenggaraan
pemerintahan seringkalimenggunakan peraturan kebijakan tetapi belum ada
peraturan perundang-undangan yangmengatur penggunaan peraturan kebijakan
sebagai bentuk diskresi. Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan sebagai “payung” bagi hokum administrasi negara di Indonesia juga
tidak mengatur peraturan kebijakan. Tulisan iniakan mengkaji konsep peraturan
kebijakan untuk diintrodusir ke dalam UU Administrasi Pemerintahan agar
terdapat pengaturan yang utuh dari diskresi hingga bentuk-bentuk dari diskresi,
salah satunya peraturan kebijakan.
Penulis: Victor Imanuel W.
Nalle
Kode Jurnal: jphukumdd160995