HUKUM DAN KEADILAN: ISU BAGIAN HULU DAN HILIR
Abstrak: Hubungan antara hukum
dan keadilan seperti aliran sungai yang mengalir dari hulu ke hilir. Sesuai
analogi ini, keadilan adalah isu inheren dalam pembentukan undang-undang(isu
bagian hulu) dan ajudikasi (isu bagian hilir). Konsisten dengan ini, penulis
meyakini bahwa undang-undang dan ajudikasi harus adil karena presumsi bahwa
keadilan adalah nilai internal hukum. Kita harus mewaspadai posisi bebas-nilai
positivis karena mengarah pada pemikiran yang bersifat reduksionis tentang
hukum. Untuk menanggapi isu tersebut penulis mendukung pendapat yang mengklaim
bahwa kita tidak dapat memisahkan hokum dan keadilan. Kita mengacu hanya pada
hukum hanya karena hukum tersebut adil.
Penulis: Titon Slamet Kurnia
Kode Jurnal: jphukumdd160994