PENGADILAN HIBRIDA (HYBRID COURT) SEBAGAI ALTERNATIF PENANGANAN KEJAHATAN INTERNASIONAL
Abstrak: Sejak akhir Perang Dunia
II, masyarakat internasional menyaksikan meningkatnya upaya serius untuk
menanggulangi kejahatan internasional. Selain pengadilan pidana nasional dan
mahkamah internasional murni, forum yang baru-baru ini digunakan untuk
menangani kejahatan internasional adalah pengadilan hibrida yang telah dibentuk
di beberapa Negara seperti Kamboja, Sierra Leone dan Timor-Leste. Pengadilan
hibrida tersebut dibentuk dengan latar belakang politik berbeda-beda, tetapi
sebagai institusi yuridis, pembentukannya seyogianya didasarkan pada instrumen
yuridis. Artikel ini mengidentifikasi ada tiga pola dalam pembentukan
pengadilan hibrida, yaitu: pembentukan pengadilan hibrida atas dasar perjanjian
antara PBB dan negara terkait, pembentukan pengadilan hibrida oleh PBB atau
pemerintahan internasional dan pembentukan pengadilan hibrida oleh suatu negara
yang kemudian memperoleh dukungan masyarakat internasional.
Penulis: Arie Siswanto
Kode Jurnal: jphukumdd160993