PROBLEMA PENEGAKAN HUKUM PELAYANAN PUBLIK OLEH LEMBAGA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT

Abstrak: Penyelenggaraan pelayanan publik saat ini menjadi titik sentral tolok ukur tertib hokum administrasi dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraanrakyat. Ombusdman sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadappenyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yangbersih dan baik. Namun demikian, keberadaan Ombudsman tidak sepenuhnya mampu mengatasi praktik tindak pidana korupsi yang berawal dari perilaku maladministrasi olehoknum penyelenggara pemerintahan. Bedasarkan itu maka di masa depan perlupembaharuan hukum secara terintegral dan komprehensif yang meliputi substansi hokum yaitu pembaharuan UU No. 37 Tahun 2008 dan sekaligus membangun strukturkelembagaan hukum Ombusdman dan kultur hukum masyarakat dalam mendapatkan jasa pelayanan publik.
Kata-kata Kunci: Ombudsman; Pelayanan Publik; Penegakan Hukum
Penulis: Edi As’adi
Kode Jurnal: jphukumdd160992

Artikel Terkait :