PROBLEMA PENEGAKAN HUKUM PELAYANAN PUBLIK OLEH LEMBAGA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT
Abstrak: Penyelenggaraan
pelayanan publik saat ini menjadi titik sentral tolok ukur tertib hokum administrasi
dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraanrakyat.
Ombusdman sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadappenyelenggaraan
pelayanan publik diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yangbersih dan baik.
Namun demikian, keberadaan Ombudsman tidak sepenuhnya mampu mengatasi praktik
tindak pidana korupsi yang berawal dari perilaku maladministrasi olehoknum
penyelenggara pemerintahan. Bedasarkan itu maka di masa depan perlupembaharuan
hukum secara terintegral dan komprehensif yang meliputi substansi hokum yaitu
pembaharuan UU No. 37 Tahun 2008 dan sekaligus membangun strukturkelembagaan
hukum Ombusdman dan kultur hukum masyarakat dalam mendapatkan jasa pelayanan
publik.
Penulis: Edi As’adi
Kode Jurnal: jphukumdd160992