PANAMA PAPERS DAN DISKURSUS TENTANG PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA: SUATU PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT

Abstrak: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman danperlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak asasi”. Inilah rumusan dari Pasal 28 G Ayat (1) dari Undang-Undang Dasar, yang dinyatakan Perubahannya yang Kedua dalam suatu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dalam rumusan ketentuan ini orang dapat menyuling semua asas yang mengatur perlindungan data dalam Sistem Hukum Pancasila. Di samping rumusan ketentuan di atas, sejumlah rumusan kaedah hukum lainnya berisi asas-asas yang sama dapat juga ditemukan dalam beberapa Undang-Undang yang berlakudalam sistem hukum Indonesia. Antara lain, UU No. 8 tahun 2011 tentang ITE. Penulis artikel ini berpendapat bahwa seluruh rumusan ketentuan dimaksud adalah bentuk-bentuk perwujudan diri dari jiwa bangsa (Volksgeist) tempat orang dapat menemukan asas-asas dan kaidah yang mengatur perlindungan data dalam Sistem Hukum Pancasila. Satu dari asas hukum yang melindungi data pribadi dapat digunakan untuk memecahkan skandal terkini, yaitu Panamapapers.
Kata-kata Kunci: Panamapapers; Perlindungan Data; Data Pribadi
Penulis: Jeferson Kameo
Kode Jurnal: jphukumdd160991

Artikel Terkait :