PANAMA PAPERS DAN DISKURSUS TENTANG PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA: SUATU PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT
Abstrak: Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman danperlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yangmerupakan hak
asasi”. Inilah rumusan dari Pasal 28 G Ayat (1) dari Undang-Undang Dasar, yang
dinyatakan Perubahannya yang Kedua dalam suatu Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia. Dalam rumusan ketentuan ini orang dapat menyuling
semua asas yang mengatur perlindungan data dalam Sistem Hukum Pancasila. Di
samping rumusan ketentuan di atas, sejumlah rumusan kaedah hukum lainnya berisi
asas-asas yang sama dapat juga ditemukan dalam beberapa Undang-Undang yang
berlakudalam sistem hukum Indonesia. Antara lain, UU No. 8 tahun 2011 tentang
ITE. Penulis artikel ini berpendapat bahwa seluruh rumusan ketentuan dimaksud
adalah bentuk-bentuk perwujudan diri dari jiwa bangsa (Volksgeist) tempat orang
dapat menemukan asas-asas dan kaidah yang mengatur perlindungan data dalam
Sistem Hukum Pancasila. Satu dari asas hukum yang melindungi data pribadi dapat
digunakan untuk memecahkan skandal terkini, yaitu Panamapapers.
Penulis: Jeferson Kameo
Kode Jurnal: jphukumdd160991