PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KONTRA FIAT PENGADILAN
Abstrak: Pelaksanaan Parate
Eksekusi dilakukan oleh Bank sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah.
Artikel ini hendak mengetahui dan menganalisa peranan Parate EksekusiHak
Tanggungan yang secara teknis sering berbenturan dengan Surat Putusan Mahkamah
Agung RI No.3210 K/Pdt/1984 juncto Pasal 224 H.I.R dan Pasal 26 UU Hak
Tanggungan (UUHT) dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 14 UUHT. Telah
terjadi inkonsistensi pelaksanaan Parate Eksekusi yang diharuskan dengan Fiat
Pengadilan, sehingga pelaksanaan pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996 menjadi
terkendala. Terbitnya Surat Edaran Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
(BUPLN) No. SE-21/PN/1998, jo SE-23/PN/2000/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal
6 UUHT Nomor 4 Tahun 1996 adalah sesuai dengan ketentuan pasal 6 UUHT, demikian
juga dengan Grosse Akta Hak Tanggungan, jo asas lex posterior derogat legi
priori yaitu pada peraturan yang sederajat, maka peraturan yang paling baru
(UUHT No.4 tahun 1996), mengesampingkan peraturan yang lama (SK.MARI. No. 3210
K/Pdt/ 1984 juncto Pasal 224 H.I.R).
Penulis: Tan Henny Tanuwidjaya
Kode Jurnal: jphukumdd160990