PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN KONTRA FIAT PENGADILAN

Abstrak: Pelaksanaan Parate Eksekusi dilakukan oleh Bank sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah. Artikel ini hendak mengetahui dan menganalisa peranan Parate EksekusiHak Tanggungan yang secara teknis sering berbenturan dengan Surat Putusan Mahkamah Agung RI No.3210 K/Pdt/1984 juncto Pasal 224 H.I.R dan Pasal 26 UU Hak Tanggungan (UUHT) dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 14 UUHT. Telah terjadi inkonsistensi pelaksanaan Parate Eksekusi yang diharuskan dengan Fiat Pengadilan, sehingga pelaksanaan pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996 menjadi terkendala. Terbitnya Surat Edaran Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) No. SE-21/PN/1998, jo SE-23/PN/2000/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pasal 6 UUHT Nomor 4 Tahun 1996 adalah sesuai dengan ketentuan pasal 6 UUHT, demikian juga dengan Grosse Akta Hak Tanggungan, jo asas lex posterior derogat legi priori yaitu pada peraturan yang sederajat, maka peraturan yang paling baru (UUHT No.4 tahun 1996), mengesampingkan peraturan yang lama (SK.MARI. No. 3210 K/Pdt/ 1984 juncto Pasal 224 H.I.R).
Kata-kata Kunci: Parate Eksekusi; Hak Tanggungan; Inkonsistensi
Penulis: Tan Henny Tanuwidjaya
Kode Jurnal: jphukumdd160990

Artikel Terkait :