Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum
Abstrak: Komisi Pengawas Persaingan
Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai 'lembaga
penegak hukum' yang sesungguhnya menyebabkan KPPU tidak memiliki daya paksa
dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu,
banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya huku (yang disebut
sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan
tidak terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya
memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam praktik
dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengindentifikasi
kendala-kendala dan upaya dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia
agar tercipta kepastian hukum
Penulis: Rai Mantili, Hazar
Kusmayanti, Anita Afriana
Kode Jurnal: jphukumdd160470