Problem Pengesahan Bendera Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemetaan Permasalahan)
Abstrak: Bendera merupakan
objek yang dapat dilekatkan beragam pesan dan makna terhadapnya. Keberadaan
bendera bisa juga terkait dengan aspek simbol kedaulatan, sehingga wajar
apabila kemudian sebagian pihak menganggap adanya bendera Aceh yang sama dengan
bendera Gerakan Aceh Merdeka sebenarnya sudah membiarkan separatisme hidup di
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini, di Aceh telah disahkan
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang
memberlakukan bendera berwarna merah dengan garis putih serta hitam dan gambar
bulan sabit serta bintang sebagai bendera Aceh yang memiliki kesamaan dengan
bendera GAM. Sejak masa konflik masih berlangsung hingga ke masa setelah
ditandatanganinya Memorandum of Understanding antara Pemerintah Indonesia dan
GAM, keberadaan bendera Aceh selalu menuai kontroversi dan menjadi isu hangat
dalam praktik ketatanegaraan di NKRI. Keadaan ini mendorong pencarian
penjelasan dan solusi khususnya dari sisi hukum.
Penulis: Endra Wijaya
Kode Jurnal: jphukumdd160469