PERSEKONGKOLAN BISNIS DALAM BENTUK PERJANJIAN KARTEL
ABSTRAK: Permasalahan dalam
penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaruh kartel terhadap praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? (2) Bagaimanakah fungsi KPPU dalam
penegakan hukum terkait dengan praktik persekongkolan kartel? (3) Bagaimanakah
keberadaan sindikat kartel di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data dari sumber hukum
sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data
menggunakan metode yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
sampai saat ini praktik kartel masih terus berlangsung, terutama dalam pasar
oligopoly, dimana para produsen besar berkoordinasi satu dengan lainnya untuk
menentukan harga jual sesuai keinginan mereka. Mereka sangat mendominasi pasar
tanpa adanya persaingan didalam memasarkan produknya, yang pada akhirnya
menempatkan masyarakat konsumen pada posisi hanya dapat menerima, tidak
mempunyai kesempatan untuk memilih.
Penulis: Supriatna
Kode Jurnal: jphukumdd161071