HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana corak dan model hubungan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sejarah peraturan perundang-undangan
yang ada? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber
data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada
hakikatnya adalah pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pembagian kewenangan ini telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Setidaknya terdapat sembilan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur apa saja yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat dan apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Peraturan perundang-undangan itu juga yang menentukan corak dan model hubungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan itu tidak selamanya berjalan dengan
baik karena didalam hubungan itu tidak jarang diwarnai dengan tarik-menarik
kepentingan (span of interest).
Penulis: Dudung Abdullah
Kode Jurnal: jphukumdd161070