HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH

ABSTRAK: Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana corak dan model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sejarah peraturan perundang-undangan yang ada? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada hakikatnya adalah pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembagian kewenangan ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Setidaknya terdapat sembilan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan itu juga yang menentukan corak dan model hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan itu tidak selamanya berjalan dengan baik karena didalam hubungan itu tidak jarang diwarnai dengan tarik-menarik kepentingan (span of interest).
Kata Kunci: pemerintah pusat, pemerintah daerah, pembagian kewenangan
Penulis: Dudung Abdullah
Kode Jurnal: jphukumdd161070

Artikel Terkait :