PENEMUAN HUKUM DALAM PERADILAN HUKUM PIDANA DAN PERADILAN HUKUM PERDATA

ABSTRAK: Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah penemuan hukum dapat diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim pada peristiwa hukum konkret sudah sesuai? (2) Apakah dalam sebuah penemuan hukum bebas dapat berfungsi sebagai sarana hukum bagi hakim? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bahannyabersumber dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam UUD 1945, negara wajib melindungi setiap orang yang melanggar hukum pada setiap tindakan dalam peradilan pidana. Aparat penegak hukum, dalam hal ini lembaga-lembaga peradilan, wajib melakukan tindakan peradilan dengan memakai hukum acara karena hukum belum memiliki pengaturan yang jelas. Aparat penegak hukum dapat melakukan penemuan hukum dalam menangani suatu perkara. Penemuan hukum itu harus tetap mengacu kepada prinsip-prinsip yang tetap mendukung lahirnya putusan yang sesuai dengan tujuan dari hukum.
Kata kunci: penemuan hukum pidana dan perdata, putusan aparat penegak hukum, tujuan dari hukum
Penulis: Hartanto
Kode Jurnal: jphukumdd161069

Artikel Terkait :