PENEMUAN HUKUM DALAM PERADILAN HUKUM PIDANA DAN PERADILAN HUKUM PERDATA
ABSTRAK: Permasalahan dalam
penelitian ini adalah: (1) Apakah penemuan hukum dapat diartikan sebagai proses
pembentukan hukum oleh hakim pada peristiwa hukum konkret sudah sesuai? (2)
Apakah dalam sebuah penemuan hukum bebas dapat berfungsi sebagai sarana hukum
bagi hakim? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang
bahannyabersumber dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil
penelitian menunjukan bahwa dalam UUD 1945, negara wajib melindungi setiap
orang yang melanggar hukum pada setiap tindakan dalam peradilan pidana. Aparat penegak
hukum, dalam hal ini lembaga-lembaga peradilan, wajib melakukan tindakan
peradilan dengan memakai hukum acara karena hukum belum memiliki pengaturan
yang jelas. Aparat penegak hukum dapat melakukan penemuan hukum dalam menangani
suatu perkara. Penemuan hukum itu harus tetap mengacu kepada prinsip-prinsip
yang tetap mendukung lahirnya putusan yang sesuai dengan tujuan dari hukum.
Penulis: Hartanto
Kode Jurnal: jphukumdd161069