MERGER DALAM PERSPEKTIF PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999
ABSTRAK: Penelitian ini untuk
menentukan eksistensi merger dalam perspektif praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat, tolak ukurnya agar merger dapat dikategorikan sebagai
tindakan yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat, dan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan sehubungan dengan
merger tersebut. Metode Penelitian yang digunakan, yaitu metode pendekatan
yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, teknik
pengumpulan data studi dokumen, tahap penelitian studi kepustakaan dan studi
lapangan, analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan
eksistensi merger dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat, tetapi tidak otomatis tindakan tersebut dilarang UU Nomor 5 Tahun 1999.
Tolak ukurnya adalah faktor utama yang bersifat umum yaitu harga yang
berkolusi; skala ekonomi yang tereksploitasi; kekuasaan untuk monopoli,dan interdepedensi
yang oligopolistik. Sedangkan faktor tambahan lebih spesifik disesuaikan dengan
bentuk mergernya, yaitu arah kecenderungan perubahan kondisi pasar; kondisi
finansial dari pelaku pasar; kemudahan untuk dapat masuk ke pasar; ketersediaan
produk substitusi ; sifat dari produk; syarat-syarat penjualan produk; market
perfomance; dampak efisiensi dari merger. Selanjutnya, akibat hukum berkaitan
dengan merger menyebabkan adanya pihak-pihak yang dirugikan, karena mereka
menjadi lemah secara struktural, finansial, dan lokasi.
Penulis: Sudjana
Kode Jurnal: jphukumdd161068