HUBUNGAN DAN KERJASAMA PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN PIHAK LUAR NEGERI
ABSTRAK: Permasalahan dalam
penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan hubungan
dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (2) Bagaimanakah
mekanisme atau tata cara pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah
dengan pihak luar negeri? (3) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada
telah mengatur secara rinci pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah
daerah dengan pihak luar negeri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tentang Pemerintahan
Daerah tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang penyelenggaraan hubungan
dan kerjasama luar negeri. Aturan yang lebih rinci justru terdapat dalam peraturan-peraturan
pelaksananya seperti dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri dan Panduan
Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah yang
diteritkan tahun 2012.
Kata kunci: hubungan dan
kerjasama luar negeri, perjanjian internasional, pemerintah pusat, pemerintah
daerah
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Kode Jurnal: jphukumdd161067