KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TENTANG MENDULANG EMAS SECARA TRADISIONAL YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN DAN MENELAN KORBAN JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
ABSTRAK: Negara Indonesia
merupakan salah satu Negara di dunia yang mempunyai sumber daya alam yang
sangat banyak baik itu yang dapat diperbaharui (renewable) dan tidak dapat
diperbaharui (unerewable). Contoh kekayaan yang tidak dapat diperbaharui sektor
tambang antara lain salah satunya tambang emas. Tidak semua wilayah Indonesia
mempunyai potensi pertambangan emas salah satu yang mempunyai pertambangan emas
adalah di Gunung Pongkor bagian Barat Kab. Bogor Jawa Barat. Hingga kini masih
menjadi perburuan para gurandil (sebutan penambang emas tanpa izin) dan penambangan
emas secara tradisional di wilayah ini terjadi sejak belasan tahun silam.
Penambangan emas secara tradisional ini telah mengakibatkan pencemaran dan
menelan korban jiwa. Permasalahan yang ingin dibahas dalam permasalahan ini
adalah, bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana di
bidang pertambangan tentang mendulang emas secara tradisional yang
mengakibatkan pencemaran dan menelan korban jiwa dan bagaimana upaya preventif
dan represif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan
tentang mendulang emas secara tradisional yang mengakibatkan pencemaran dan
korban jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif di mana bersifat
deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh
melalui studi lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka.
Hasil pembahasan ini pemerintah telah melakukan kebijakan dengan melakukan
pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Hutan Reaksi Cepat dalam menanggulangi
penambangan emas secara tradisional dan pemerintah telah melakukan pencegahan
dan tindakan illegal mining diantaranya, melakukan penyuluhan akan bahaya
pertambangan secara tradisional, perampasan alat-alat pendulangan, pengetatan
pengamanan dan pemeriksaan di areal kawasan gunung pongkor, melakukan
pengamanan dan razia, melakukan razia dan pembinaan gurandil dan melakukan
program pengembangan pemberdayaan masyarakat.
Penulis: Margo Hadi Pura,
S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161066