KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TENTANG MENDULANG EMAS SECARA TRADISIONAL YANG MENGAKIBATKAN PENCEMARAN DAN MENELAN KORBAN JIWA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

ABSTRAK: Negara Indonesia merupakan salah satu Negara di dunia yang mempunyai sumber daya alam yang sangat banyak baik itu yang dapat diperbaharui (renewable) dan tidak dapat diperbaharui (unerewable). Contoh kekayaan yang tidak dapat diperbaharui sektor tambang antara lain salah satunya tambang emas. Tidak semua wilayah Indonesia mempunyai potensi pertambangan emas salah satu yang mempunyai pertambangan emas adalah di Gunung Pongkor bagian Barat Kab. Bogor Jawa Barat. Hingga kini masih menjadi perburuan para gurandil (sebutan penambang emas tanpa izin) dan penambangan emas secara tradisional di wilayah ini terjadi sejak belasan tahun silam. Penambangan emas secara tradisional ini telah mengakibatkan pencemaran dan menelan korban jiwa. Permasalahan yang ingin dibahas dalam permasalahan ini adalah, bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana di bidang pertambangan tentang mendulang emas secara tradisional yang mengakibatkan pencemaran dan menelan korban jiwa dan bagaimana upaya preventif dan represif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan tentang mendulang emas secara tradisional yang mengakibatkan pencemaran dan korban jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif di mana bersifat deskriptif dan jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil pembahasan ini pemerintah telah melakukan kebijakan dengan melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Hutan Reaksi Cepat dalam menanggulangi penambangan emas secara tradisional dan pemerintah telah melakukan pencegahan dan tindakan illegal mining diantaranya, melakukan penyuluhan akan bahaya pertambangan secara tradisional, perampasan alat-alat pendulangan, pengetatan pengamanan dan pemeriksaan di areal kawasan gunung pongkor, melakukan pengamanan dan razia, melakukan razia dan pembinaan gurandil dan melakukan program pengembangan pemberdayaan masyarakat.
Kata kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Menanggulangi Tindak Pidana, Pertambangan
Penulis: Margo Hadi Pura, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161066

Artikel Terkait :