KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA TERHADAP HAK-HAK ANAK DI INDONESIA
ABSTRAK: Fenomena yang
tergambarkan tentang anak telah banyak menjadi perhatian kita bersama. Masih
banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak. Untuk itu dalam
rangka membangun kondisi ideal yang diperlukan untuk peran pemerintah dalam
melindungi hak-hak anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
kebijakan pemerintah dalam implementasi perlindungan anak di Indonesia,
mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala atau hambatan dalam perlindungan
terhadap hak-hak anak di Indonesia dan upaya pencegahan dan penanggulangan
untuk meminimalisir pelanggaran hak-hak anak di Indonesia. Penelitian ini
bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa Kebijakan pemerintah dalam implementasi perlindungan anak di
Indonesia dapat dilihat dengan adanya kebijakan dari pemerintah untuk membentuk
lembaga-lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak di Indonesia diantaranya
adalah adanya kementrian yang secara khusus bertugas untuk menjamin hak-hak
anak yaitu Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
(P2TP2A), Balai Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (BPSAA). Faktor-faktor
yang menjadi kendala atau
hambatan dalam perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia
diklasifikasikan menjadi beberapa faktor, diantaranya adalah faktor substansi
hukum, stuktur hukum dan budaya hukum. Upaya pencegahan dan penanggulangan
untuk meminimalisir pelanggaran hak-hak anak di Indonesia dapat dilihat dari
upaya formulasi (preventif) di daerah dengan adanya pengaturan yang mengatur
secara khusus tentang perlindungan hak-hak anak dengan dibuatnya Peraturan
Daerah Perlindungan Anak, peraturan tentang dibentuknya Komisi Perlindungan
Anak di Daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk itu. Upaya penanggulangan
secara formulasi dapat dibuat dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menjamin
penanggulangan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelanggaran hak-hak anak
Penulis: Wulansari, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161065