KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA TERHADAP HAK-HAK ANAK DI INDONESIA

ABSTRAK: Fenomena yang tergambarkan tentang anak telah banyak menjadi perhatian kita bersama. Masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak. Untuk itu dalam rangka membangun kondisi ideal yang diperlukan untuk peran pemerintah dalam melindungi hak-hak anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah dalam implementasi perlindungan anak di Indonesia, mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala atau hambatan dalam perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia dan upaya pencegahan dan penanggulangan untuk meminimalisir pelanggaran hak-hak anak di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kebijakan pemerintah dalam implementasi perlindungan anak di Indonesia dapat dilihat dengan adanya kebijakan dari pemerintah untuk membentuk lembaga-lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak di Indonesia diantaranya adalah adanya kementrian yang secara khusus bertugas untuk menjamin hak-hak anak yaitu Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Balai Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (BPSAA). Faktor-faktor yang  menjadi  kendala atau  hambatan dalam perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia diklasifikasikan menjadi beberapa faktor, diantaranya adalah faktor substansi hukum, stuktur hukum dan budaya hukum. Upaya pencegahan dan penanggulangan untuk meminimalisir pelanggaran hak-hak anak di Indonesia dapat dilihat dari upaya formulasi (preventif) di daerah dengan adanya pengaturan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hak-hak anak dengan dibuatnya Peraturan Daerah Perlindungan Anak, peraturan tentang dibentuknya Komisi Perlindungan Anak di Daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk itu. Upaya penanggulangan secara formulasi dapat dibuat dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menjamin penanggulangan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelanggaran hak-hak anak
Kata kunci: Kebijakan Pemerintah, Perlindungan Anak, Hak-hak Anak
Penulis: Wulansari, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161065

Artikel Terkait :