PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945
ABSTRAK: Hukum memiliki posisi
sentral di dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya dapat disebut dengan UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 1 ayat (3) dinyatakan tegas bahwa “Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Adapun pemberhentian suatu jabatan negara harus didasarkan kepada
pengaturan yang jelas tentang kedudukan hukum seseorang, terlebih pejabat
tinggi negara demi menjamin kepastian hukum itu sendiri. Presiden sebagai
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (di Republik Indonesia) berperan penting
di negara yang menganut sistem presidensil. Pengkajian tentang hal ini memang
bukan yang pertama kali dilakukan, akan tetapi di dalam penulisan ini ada upaya
untuk lebih dalam memahami Pengaturan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden di Republik Indonesia. Dalam lintas sejarah ketatanegaraan di Republik
Indonesia Presiden Soekarno (tahun 1967) dan Presiden Abdurahman Wahid (tahun
2001) merupakan potret “Pemberhentian Presiden” yang pernah terjadi yang
melalui tahapan peraturan negara yang hingga kini dapat menjadi bahan
perdebatan panjang dan mungkin akan banyak sekali argumentasi-argumentasi yang
dapat dibuktikan dari segi hukum, politik, bahkan moralitas.
Penulis: H. Deni Nuryadi,
S.H., M.H Pamungkas Satya Putra, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd161064