PERLINDUNGAN TERHADAP INVESTOR ASING APABILA TERJADI SENGKETA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG PENANAMAN MODAL ASING
Abstract: Jurnal ini berjudul
Perlindungan Terhadap Investor Asing Secara Yuridis Apabila Terjadi Sengketa Di
Indonesia, dan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif.
Serta di dalam penulisan ini bertujuan agar dapat mengetahui bagaimana
upaya-upaya perlindungan dan penyelesaian apabila terjadi masalah terhadap
investor asing yang diatur oleh hukum Negara Indonesia khususnya Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing. Dalam suatu perusahaan
Penanaman Modal Asing, baik yang dikerjakan secara langsung maupun tidak
langsung dalam menjalankan perusahaan tersebut memungkinan timbulnya sengketa
ataupun perselisihan antara pihak diperusahaan tersebut, walaupun persengketaan
itu sama sekali tidak diinginkan oleh semua pihak. Disetiap jenis sengketa
apapun yang sudah terjadi akan selalu menuntut suatu pemecahan dan penyelesaian
dengan baik dan benar. Perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia
kepada investor asing harus berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing dan penyelesaian sengketa
dapat dilakukan atau diselesaikan dengan jalan peradilan dan diluar peradilan
sesuai dengan ketentuan Pasal 32 tentang penyelesaian sengketa penanaman modal
asing.
Penulis: Nyoman Putra
Suhambara, Nyoman Mas Ariyani
Kode Jurnal: jphukumdd160191