HAK AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING TERHADAP HARTA WARISAN BERUPA TANAH
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa
Tanah” yang bertujuan untuk mengetahui tentang warisan berupa tanah terhadap
ahli waris berkewarganegaraan asing. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan
metode penulisan yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali
dengan premis normatif, yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil
penelitian dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di
dalam penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari tinjauan yuridis tentang
warisan berupa tanah terhadap ahli waris berkewarganegaraan asing adalah bahwa
mereka yang berstatus warga negara asing tetap bisa mendapatkan warisan. Tetapi
mereka tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik melainkan ia hanya dapat
mempunyai tanah dengan hak pakai. Dia hanya berhak untuk mengambil sejumlah
nilai atau harga yang sama atas barang yang menjadi bagian warisnya.
Penulis: Ida Ayu Ide Dinda
Paramita, I Gede Yusa, I Wayan Wiryawan
Kode Jurnal: jphukumdd160192