PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDTI TANPA AGUNAN PADA KOPERASI SERBA USAHA SURYA MAKMUR DI DENPASAR
Abstract: Tulisan ini berjudul
Pelaksanaan Pemberian Kredit Tanpa Agunan Pada Koperasi Serba Usaha Surya
Makmur di Denpasar. Adapun permasalahan yang dihadapi : apakah yang menjadi
dasar pertimbangan Koperasi Serba Usaha Surya Makmur memberikan kredit tanpa
agunan pada anggotanya dan Bagaimana upaya penyelasaian bila terjadi wanpretasi
dari anggota koperasi (debitur) dalam perjanjian kredit tanpa agunan pada
Koperasi Serba Usaha Surya Makmur di Denpasar. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, karena mendekati masalah
dari peraturan perudang-undangn yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam
masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan
koperasi serba usaha surya makmur memberikan kredit tanpa agunan pada
anggotanya adalah untuk mensejahterakan anggota Koperasi Surya Makmur. Dan
Upaya penyelesaian bila terjadi wanprestasi dari anggota koperasi dalam
perjanjian kredit tanpa agunan pada Koperasi Serba Usaha Surya Makmur adalah
melakukan teguran melalui telepon, memberikan surat peringatan satu dan dua,
memberikan perpanjangan jangka waktu kredit, jika langkah tersebut masih belum
bisa terselesaikan maka langka terakhir yang ditempuh ialah pemberhentian dari
anggota koperasi.
Penulis: I Dewa Agung Made
Darma Wikantara, Marwanto, A. A Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd160193