PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDTI TANPA AGUNAN PADA KOPERASI SERBA USAHA SURYA MAKMUR DI DENPASAR

Abstract: Tulisan ini berjudul Pelaksanaan Pemberian Kredit Tanpa Agunan Pada Koperasi Serba Usaha Surya Makmur di Denpasar. Adapun permasalahan yang dihadapi : apakah yang menjadi dasar pertimbangan Koperasi Serba Usaha Surya Makmur memberikan kredit tanpa agunan pada anggotanya dan Bagaimana upaya penyelasaian bila terjadi wanpretasi dari anggota koperasi (debitur) dalam perjanjian kredit tanpa agunan pada Koperasi Serba Usaha Surya Makmur di Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, karena mendekati masalah dari peraturan perudang-undangn yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dasar pertimbangan koperasi serba usaha surya makmur memberikan kredit tanpa agunan pada anggotanya adalah untuk mensejahterakan anggota Koperasi Surya Makmur. Dan Upaya penyelesaian bila terjadi wanprestasi dari anggota koperasi dalam perjanjian kredit tanpa agunan pada Koperasi Serba Usaha Surya Makmur adalah melakukan teguran melalui telepon, memberikan surat peringatan satu dan dua, memberikan perpanjangan jangka waktu kredit, jika langkah tersebut masih belum bisa terselesaikan maka langka terakhir yang ditempuh ialah pemberhentian dari anggota koperasi.
Keywords: Koperasi, Kredit, Tanpa, Agunan
Penulis: I Dewa Agung Made Darma Wikantara, Marwanto, A. A Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd160193

Artikel Terkait :