PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI PT. MILLENIUM PENATA FUTURES
Abstract: Perdagangan
Berjangka merupakan suatu bentuk kegiatan yang dapat dimanfaatkan dan dilakukan
oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana lindung nilai yang sangat efektif
untuk menunjang kemantapan strategi manajemen perusahaan dari timbulnya
resiko/kerugian yang disebabkan karena adanya fluktuasi/volatilitas harga.
Selain itu perdagangan berjangka ini dapat digunakan sebagai sarana alternatif
perdagangan berjangka bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan modalnya
di Bursa Berjangka. Undang-undang memberikan perlindungan hukum bagi orang yang
dirugikan dengan menuntut pihak yang menyebabkan kerugian tersebut untuk
memberikan ganti kerugian kepada nasabah perdagangan berjangka pengguna yang
merasa dirugikan tersebut. Maka dari itu permasalahan bagaimanakah
bentuk-bentuk perlindungan hukumnya terhadap nasabah bila mengalami kerugian di
perusahaan perdagangan berjangka komoditi di PT. Millenium penata Futures dan
bagaimanakah upaya bagi nasabah dalam perdagangan berjangka komoditi di PT.
Millenium Penata Futures. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris
yang menggunakan pendekatan masalah yang bersifat atau bermetode
yuridis-empiris yaitu masalah yang diangkat dikaitkan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan pada aktifitas perdagangan
berjangka komoditi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk
perlindungan hukum bagi nasabah perdagangan berjangka komoditi di PT.Millenium
Penata Futures adalah berdasarkan pendekatan hukum preventif dan represif.
Yaitu pencegahan sebelum terjadinya kasus dan tindak lanjut dari dampak yang
ditimbulkan dari kasus tersebut berdasarkan bentuk pengawasan dan pelaksanaan
kebijakan perdagangan berjangka komoditi, serta upaya hukum baik administrative
maupun pidana yang dikenakan sehingga tujuan dari perdagangan berjangka
komoditi dapat terwujud di dalam aktifitas perbankan dan pembangunan
perekonomian.
Penulis: Ni Luh Putu Ayu Merry
Candrawati, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160203