PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI PT. MILLENIUM PENATA FUTURES

Abstract: Perdagangan Berjangka merupakan suatu bentuk kegiatan yang dapat dimanfaatkan dan dilakukan oleh kalangan dunia usaha sebagai sarana lindung nilai yang sangat efektif untuk menunjang kemantapan strategi manajemen perusahaan dari timbulnya resiko/kerugian yang disebabkan karena adanya fluktuasi/volatilitas harga. Selain itu perdagangan berjangka ini dapat digunakan sebagai sarana alternatif perdagangan berjangka bagi para pihak yang bermaksud untuk menanamkan modalnya di Bursa Berjangka. Undang-undang memberikan perlindungan hukum bagi orang yang dirugikan dengan menuntut pihak yang menyebabkan kerugian tersebut untuk memberikan ganti kerugian kepada nasabah perdagangan berjangka pengguna yang merasa dirugikan tersebut. Maka dari itu permasalahan bagaimanakah bentuk-bentuk perlindungan hukumnya terhadap nasabah bila mengalami kerugian di perusahaan perdagangan berjangka komoditi di PT. Millenium penata Futures dan bagaimanakah upaya bagi nasabah dalam perdagangan berjangka komoditi di PT. Millenium Penata Futures. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan masalah yang bersifat atau bermetode yuridis-empiris yaitu masalah yang diangkat dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan pada aktifitas perdagangan berjangka komoditi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perdagangan berjangka komoditi di PT.Millenium Penata Futures adalah berdasarkan pendekatan hukum preventif dan represif. Yaitu pencegahan sebelum terjadinya kasus dan tindak lanjut dari dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut berdasarkan bentuk pengawasan dan pelaksanaan kebijakan perdagangan berjangka komoditi, serta upaya hukum baik administrative maupun pidana yang dikenakan sehingga tujuan dari perdagangan berjangka komoditi dapat terwujud di dalam aktifitas perbankan dan pembangunan perekonomian.
Keywords: Perdagangan, Berjangka Komoditi, Pialang
Penulis: Ni Luh Putu Ayu Merry Candrawati, Marwanto
Kode Jurnal: jphukumdd160203

Artikel Terkait :