PERJANJIAN BAKU DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract: Perjanjian baku pada
dasarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak
dalam melakukan transaksi. Oleh karena itu pesatnya perkembangan perjanjian
baku tidak terbendung dalam era yang menuntut kepraktisan dalam melakukan
transaksi. Permasalahan yang diteliti adalah apakah hak-hak konsumen dirugikan
akibat perjanjian baku tersebut dan bagaimana akibat dicantumkannya klausula
eksonerasi didalam perjanjian baku tersebut. Klausula eksonerasi merupakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Penelitian ini penting
dilakukan karena perjanjian merupakan
awal dari adanya transaksi karena sebelum adanya transaksi pelaku usaha dan
konsumen membuat suatu perjanjian (kesepakatan). Tujuan utama perjanjian adalah
untuk mengatur hubungan hukum dari mereka yang mengikatkan diri satu sama lain.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis
empiris. Data dalam penelitian berasal dari yang diperoleh secara langsung dari
penelitian lapangan yang berupa wawancara. Dari hasil penelitian ini dapat
disimpulkan bahwa hak-hak konsumen dirugikan akibat perjanjian baku yang dibuat
oleh pelaku usaha yaitu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif, perjanjian baku yang mengandung
klausula eksonerasi menimbulkan akibat hukum bagi konsumen yaitu tanggung jawab
yang semestinya dibebankan kepada pelaku usaha menjadi tanggung jawab konsumen.
Penulis: I Gusti Ayu Ratih
Pradnyani, I Gusti Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd160202