PERJANJIAN BAKU DALAM JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999

Abstract: Adapun judul penulisan hukum ini adalah perjanjian baku dalam jual beli kredit sepeda motor ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 . Penulisan ini  memiliki latar mengenai perkembangan teknologi yang telah manusia semakin mudah memenuhi tujuannya dalam hidupnya. Hal ini mengenai alat transportasi sepeda motor. Adanya jenia-jenis kendaraan yang beraneka ragam dipasarkan, hal tersebut akan memberikan porsi kedudukan dalam perjanjian. Salah satu perjanjian dapat dilihat pada bidang jual beli kredit terhadap transportasi kendaraan sepeda motor semakin penting artinya suatu perjanjian diperlukan agar terdapat kepastian hukum terhadap jual beli. Dalam suatu perjanjian jual beli dikenal adanya perjanjian baku yang sering dipergunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Hal ini pihak yang banyak terlibat dengan pertanggung jawaban adalah konsumen, yaitu sebagai pemakai terakhir barang dan jasa mempunyai kedudukan yang tidak berdaya menghadapi perjanjian baku yang di berikan oleh pengusaha. Dalam hal ini para pelaku usaha diberikan batasan serta tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen yang dituangkan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode pada penelitian hukum ini menggunakan metode empiris.Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli kredit sepeda motor berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur tentan hak dan kewjiban konsumen dan pelaku usaha. Penerapan perjanjian baku dalam jual beli kredit sepeda motor harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen.
Keywords: Sale-pruchase agreement; standard agreement; consumer protection; Perjanjian Jual Beli; Perjanjian Baku; Perlindungan Konsumen
Penulis: Anak Agung Adi Lestari
Kode Jurnal: jphukumdd160211

Artikel Terkait :