PERJANJIAN BAKU DALAM JUAL BELI KREDIT SEPEDA MOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract: Adapun judul
penulisan hukum ini adalah perjanjian baku dalam jual beli kredit sepeda motor
ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 . Penulisan ini memiliki latar mengenai perkembangan
teknologi yang telah manusia semakin mudah memenuhi tujuannya dalam hidupnya.
Hal ini mengenai alat transportasi sepeda motor. Adanya jenia-jenis kendaraan
yang beraneka ragam dipasarkan, hal tersebut akan memberikan porsi kedudukan
dalam perjanjian. Salah satu perjanjian dapat dilihat pada bidang jual beli
kredit terhadap transportasi kendaraan sepeda motor semakin penting artinya
suatu perjanjian diperlukan agar terdapat kepastian hukum terhadap jual beli.
Dalam suatu perjanjian jual beli dikenal adanya perjanjian baku yang sering
dipergunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh keuntungan. Hal ini pihak yang
banyak terlibat dengan pertanggung jawaban adalah konsumen, yaitu sebagai
pemakai terakhir barang dan jasa mempunyai kedudukan yang tidak berdaya
menghadapi perjanjian baku yang di berikan oleh pengusaha. Dalam hal ini para
pelaku usaha diberikan batasan serta tanggung jawab atas kerugian yang dialami
oleh konsumen yang dituangkan kedalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Adapun metode pada penelitian hukum ini menggunakan metode
empiris.Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli kredit sepeda
motor berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang mengatur tentan
hak dan kewjiban konsumen dan pelaku usaha. Penerapan perjanjian baku dalam
jual beli kredit sepeda motor harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan
konsumen.
Keywords: Sale-pruchase
agreement; standard agreement; consumer protection; Perjanjian Jual Beli;
Perjanjian Baku; Perlindungan Konsumen
Penulis: Anak Agung Adi
Lestari
Kode Jurnal: jphukumdd160211