EKSISTENSI PARALEGAL DALAM MENGOPTIMALKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract: Pemberian bantuan
hukum didasarkan pada prinsip persamaan di depan hukum. Akses bantuan hukum
dipandang sebagai hak asasi manusia. Bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merumuskan tentang peran paralegal,
tapi undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai definisi dan tugas
paralegal dalam memberikan bantuan hukum. Paralegal diartikan secara legitimasi
yuridis dalam tatanan hukum nasional yang tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Perumusan
Undang-undang memposisikan Paralegal hanya berwenang untuk memberikan bantuan
hukum dalam proses kasus yang diselesaikan dengan metode non-litigasi dan juga
Paralegal juga dapat memberikan penyuluhan hukum dan melakukan persiapan
laporan. Penelitian ini menguji dua isu yaitu legitimasi yuridis dari paralegal
dalam tatanan hukum nasional dan otoritas paralegal dalam memberikan bantuan
hukum kepada orang miskin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
yang meneliti ketidakjelasan norma-norma tentang pemberian bantuan hukum oleh
paralegal. Bahan hukum primer berupa undang-undang, sedangkan bahan hukum
sekunder dalam bentuk buku yang terkait dengan masalah ini. Bahan hukum
dikumpulkan melalui studi kepustakaan.
Penulis: Gede Agung Wirawan
Nusantara
Kode Jurnal: jphukumdd160210