EKSISTENSI PARALEGAL DALAM MENGOPTIMALKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Abstract: Pemberian bantuan hukum didasarkan pada prinsip persamaan di depan hukum. Akses bantuan hukum dipandang sebagai hak asasi manusia. Bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merumuskan tentang peran paralegal, tapi undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai definisi dan tugas paralegal dalam memberikan bantuan hukum. Paralegal diartikan secara legitimasi yuridis dalam tatanan hukum nasional yang tercantum dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Perumusan Undang-undang memposisikan Paralegal hanya berwenang untuk memberikan bantuan hukum dalam proses kasus yang diselesaikan dengan metode non-litigasi dan juga Paralegal juga dapat memberikan penyuluhan hukum dan melakukan persiapan laporan. Penelitian ini menguji dua isu yaitu legitimasi yuridis dari paralegal dalam tatanan hukum nasional dan otoritas paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada orang miskin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti ketidakjelasan norma-norma tentang pemberian bantuan hukum oleh paralegal. Bahan hukum primer berupa undang-undang, sedangkan bahan hukum sekunder dalam bentuk buku yang terkait dengan masalah ini. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan.
Keywords: paralegal; legal aid; the poor; bantuan hukum; masyarakat miskin
Penulis: Gede Agung Wirawan Nusantara
Kode Jurnal: jphukumdd160210

Artikel Terkait :