BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Abstract: Setiap orang tersangkut masalah hukum dengan status sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana adalah wajib mendapat perlindungan dan bantuan hukum. Bantuan hukum merupakan hak bagi setiap orang, apalagi bagi mereka yang diancam pidana lebih dari lima tahun adalah wajib untuk didampingi penasehat hukum. Berbagai ketentuan jaminan perlindungan akan bantuan hukum dalam setiap proses peradilan telah diatur dalam KUHAP, UU NO. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta    UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mulai tahapan proses pemeriksaan tersangka oleh pihak penyidik (kepolisian) seseorang tersangka telah dapat didampingi kuasa hukum atau advokat, hingga ke proses persidangan bahkan sampai terdakwa menjadi narapidana. Bantuan hukum dalam proses peradilan Indonesia telah diatur secara luas dalam arti semua tahapan proses peradilan para pencari keadilan dijamin oleh Undang-Undang tanpa kecuali, bagi terpidana dicanangkan berupa penyantunan seperti tersedianya upaya hukum secara luas dan disetiap jenjang proses peradilan, sarana remisi, cuti menjelang bebas, pelepasan bersyarat, resosialisasi, asimilasi dan lain-lain. Peradilan pidana Indonesia dalam prosesnya dilakukan secara terpadu oleh penegak hukum dalam rangka proses yang adil guna terwujudnya tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan terciptanya kepastian hukum bagi semua pencari keadilan berdasarkan “sistem” yang telah dianut yakni “sistem peradilan pidana terpadu”
Keywords: Legal Assistance; Sponsorship Convict; Justice System; Bantuan Hukum; Penyantunan Terpidana; Sistem Peradilan
Penulis: Eny Heri Manik
Kode Jurnal: jphukumdd160209

Artikel Terkait :