BANTUAN HUKUM DAN PENYANTUNAN TERPIDANA PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract: Setiap orang
tersangkut masalah hukum dengan status sebagai tersangka, terdakwa dan
terpidana adalah wajib mendapat perlindungan dan bantuan hukum. Bantuan hukum
merupakan hak bagi setiap orang, apalagi bagi mereka yang diancam pidana lebih
dari lima tahun adalah wajib untuk didampingi penasehat hukum. Berbagai
ketentuan jaminan perlindungan akan bantuan hukum dalam setiap proses peradilan
telah diatur dalam KUHAP, UU NO. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum serta UU
No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mulai tahapan proses pemeriksaan
tersangka oleh pihak penyidik (kepolisian) seseorang tersangka telah dapat didampingi
kuasa hukum atau advokat, hingga ke proses persidangan bahkan sampai terdakwa
menjadi narapidana. Bantuan hukum dalam proses peradilan Indonesia telah diatur
secara luas dalam arti semua tahapan proses peradilan para pencari keadilan
dijamin oleh Undang-Undang tanpa kecuali, bagi terpidana dicanangkan berupa
penyantunan seperti tersedianya upaya hukum secara luas dan disetiap jenjang
proses peradilan, sarana remisi, cuti menjelang bebas, pelepasan bersyarat,
resosialisasi, asimilasi dan lain-lain. Peradilan pidana Indonesia dalam
prosesnya dilakukan secara terpadu oleh penegak hukum dalam rangka proses yang
adil guna terwujudnya tujuan hukum yang berkeadilan, bermanfaat dan terciptanya
kepastian hukum bagi semua pencari keadilan berdasarkan “sistem” yang telah
dianut yakni “sistem peradilan pidana terpadu”
Keywords: Legal Assistance;
Sponsorship Convict; Justice System; Bantuan Hukum; Penyantunan Terpidana;
Sistem Peradilan
Penulis: Eny Heri Manik
Kode Jurnal: jphukumdd160209