LEMBAGA KONSERVASI SATWA DALAM PERSPEKTIF PERDAGANGAN SATWA ILEGAL
Abstract: Indonesia merupakan
negara yang sangat kaya dengan keanekaragaman satwanya, namun dikenal juga
sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam
punah. Perusakan hutan, pengalihan fungsi hutan yang berlebihan serta rusaknya
habitat mereka merupakan faktor utama yang mengancam punahnya satwa liar
tersebut. Hutan sebagai rumah berbagai macam satwa liar tidak lagi mampu
melindungi keberadaan satwa akibat perusakan habitatnya. Berbagai satwa endemik
yang langka di Indonesia seperti harimau Sumatera, badak bercula satu, elang
jawa, komodo, burung cendrawasih dan satwa-satwa lainnya keberadaannya terancam
punah. Secara hukum upaya pemerintah dalam melindungi satwa langka dari ancaman
kepunahan dilakukan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selanjutnya diikuti
dengan ditetapkannya Peraturan Mentri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006
tentang Lembaga Konservasi. Edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan
kesadaran publik akan pentingnya pelestarian satwa liar memainkan peranan
penting dalam pelestarian satwa liar. Lembaga konservasi ex-situ menjadi tempat
tiggal sementara selama hutan mereka dalam upaya penyelamatan harus mampu
memberikan kehidupan yang maksimal bagi satwa liar tersebut dengan tetap
memperhatikan etika dan kaidah kesejahteraan satwa sehingga fungsi dan tujuan
lembaga konservasi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dapat tetap terlaksana.
Keywords: Illegal Wildlife
Trade; Conservation; WildlifeBali Safari and Marine Park; Lembaga Konservasi;
Satwa Liar
Penulis: I Gusti Ayu Pradnya
Swari Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd160212