LEMBAGA KONSERVASI SATWA DALAM PERSPEKTIF PERDAGANGAN SATWA ILEGAL

Abstract: Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan keanekaragaman satwanya, namun dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Perusakan hutan, pengalihan fungsi hutan yang berlebihan serta rusaknya habitat mereka merupakan faktor utama yang mengancam punahnya satwa liar tersebut. Hutan sebagai rumah berbagai macam satwa liar tidak lagi mampu melindungi keberadaan satwa akibat perusakan habitatnya. Berbagai satwa endemik yang langka di Indonesia seperti harimau Sumatera, badak bercula satu, elang jawa, komodo, burung cendrawasih dan satwa-satwa lainnya keberadaannya terancam punah. Secara hukum upaya pemerintah dalam melindungi satwa langka dari ancaman kepunahan dilakukan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selanjutnya diikuti dengan ditetapkannya Peraturan Mentri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi. Edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pelestarian satwa liar memainkan peranan penting dalam pelestarian satwa liar. Lembaga konservasi ex-situ menjadi tempat tiggal sementara selama hutan mereka dalam upaya penyelamatan harus mampu memberikan kehidupan yang maksimal bagi satwa liar tersebut dengan tetap memperhatikan etika dan kaidah kesejahteraan satwa sehingga fungsi dan tujuan lembaga konservasi sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat tetap terlaksana.
Keywords: Illegal Wildlife Trade; Conservation; WildlifeBali Safari and Marine Park; Lembaga Konservasi; Satwa Liar
Penulis: I Gusti Ayu Pradnya Swari Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd160212

Artikel Terkait :