PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATAS
Abstract: Dalam menjalankan
usahanya ada kalanya Perseroan Terbatas (PT) dihadapkan pada suatu situasi
dimana PT mengalami kekurangan modal. Pada situasi seperti ini perseroan
diberikan jalan untuk melakukan Rekapitalisasi atau penambahan modal yang
diatur dalam Pasal 41-43 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UUPT). Dalam ketentuan mengenai Rekapitalisasi ini terjadi konflik
norma antara ketentuan yang mewajibkan rekapitalisasi atau penambahan modal
dalam Perseroan dilaksanakan melalui persetujuan RUPS dengan bagian menimbang
huruf c UUPT yang di dalamnya disebutkan bahwa PT merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian
ini adalah, pertama: Bagaimana pengaturan Rekapitalisasi di Dalam Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? Kedua: Bagaimanakah mekanisme
Rekapitalisasi yang ideal dalam mewujudkan asas kekeluargaan dalam Perseroan
Terbatas?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang
mengkaji pengaturan mengenai Rekapitalisasi atau penambahan modal dan bagian
menimbang huruf c UUPT. Pendekatan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan
ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan
historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama:
pengaturan Rekapitalisasi atau penambahan modal ke dalam Perseroan di dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kurang memadai
karena pengaturannya masih memungkinkan akan menimbulkan kerugian bagi pemegang
saham minoritas dan tentu saja hal ini bertentangan dengan asas kekeluargaan
yang terdapat pada bagian menimbang huruf c Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Kedua: rekapitalisasi harus dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan yaitu
melalui jalan musyawarah untuk mufakat, dan tidak menggunakan sistem voting
yang lebih menguntungkan pemegang saham mayoritas. Selain hal itu, pemegang
saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas dapat membuat suatu kontrak
yang menyepakati bahwa rekapitalisasi yang akan dilakukan perseroan tidak akan
merugikan pemegang saham minoritas, misalnya melalui pemberian saham bonus.
Keywords: legal arrengements;
recapitalization; limited liability company; Pengaturan; Rekapitalisasi;
Perseroan Terbatas
Penulis: Gde Andika Sumadi
Kode Jurnal: jphukumdd160213