PENGATURAN REKAPITALISASI PERSEROAN TERBATAS

Abstract: Dalam menjalankan usahanya ada kalanya Perseroan Terbatas (PT) dihadapkan pada suatu situasi dimana PT mengalami kekurangan modal. Pada situasi seperti ini perseroan diberikan jalan untuk melakukan Rekapitalisasi atau penambahan modal yang diatur dalam Pasal 41-43 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam ketentuan mengenai Rekapitalisasi ini terjadi konflik norma antara ketentuan yang mewajibkan rekapitalisasi atau penambahan modal dalam Perseroan dilaksanakan melalui persetujuan RUPS dengan bagian menimbang huruf c UUPT yang di dalamnya disebutkan bahwa PT merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah, pertama: Bagaimana pengaturan Rekapitalisasi di Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? Kedua: Bagaimanakah mekanisme Rekapitalisasi yang ideal dalam mewujudkan asas kekeluargaan dalam Perseroan Terbatas?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji pengaturan mengenai Rekapitalisasi atau penambahan modal dan bagian menimbang huruf c UUPT. Pendekatan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama: pengaturan Rekapitalisasi atau penambahan modal ke dalam Perseroan di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kurang memadai karena pengaturannya masih memungkinkan akan menimbulkan kerugian bagi pemegang saham minoritas dan tentu saja hal ini bertentangan dengan asas kekeluargaan yang terdapat pada bagian menimbang huruf c Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kedua: rekapitalisasi harus dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan yaitu melalui jalan musyawarah untuk mufakat, dan tidak menggunakan sistem voting yang lebih menguntungkan pemegang saham mayoritas. Selain hal itu, pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas dapat membuat suatu kontrak yang menyepakati bahwa rekapitalisasi yang akan dilakukan perseroan tidak akan merugikan pemegang saham minoritas, misalnya melalui pemberian saham bonus.
Keywords: legal arrengements; recapitalization; limited liability company; Pengaturan; Rekapitalisasi; Perseroan Terbatas
Penulis: Gde Andika Sumadi
Kode Jurnal: jphukumdd160213

Artikel Terkait :