Pengaturan Hukum Keterwakilan Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Ditinjau Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 82/PUU-XII/2014

Abstract: Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah secara terstruktur dan sistematis menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum keterwakilan perempuan dan bertentangan dengan konstitusi, sehingga diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 822/PUU-XII/2014. Permasalah yang diangkat adalah bagaimana pengaturan keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelititan hukum ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah dihilangkannya klausula keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 telah bertentangan dengan berbagai sumber hukum internasional, bertentangan pula dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI 1945 serta dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengembalikan klausula keterwakilan perempuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dengan mengganti frasa “memperhatikan” dengan frasa “mengutamakan” untuk lebih sungguh-sungguh mengatur keterwakilan perempuan.
Keywords: Diposition; Women’s representation; Legal Uncertainty; The Constitutional Court Decision; Klausula; Keterwakilan Perempuan; Ketidakpastian Hukum; Putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: I Putu Oka Pratiwi Widasmara
Kode Jurnal: jphukumdd160214

Artikel Terkait :