Pengaturan Hukum Keterwakilan Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Ditinjau Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 82/PUU-XII/2014
Abstract: Diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
telah secara terstruktur dan sistematis menghapus seluruh ketentuan yang
menyangkut keterwakilan perempuan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum
keterwakilan perempuan dan bertentangan dengan konstitusi, sehingga diajukan
uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang berujung pada Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 822/PUU-XII/2014. Permasalah yang diangkat adalah bagaimana
pengaturan keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi. Penelititan hukum ini berbentuk penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep
hukum. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah dihilangkannya klausula
keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 telah
bertentangan dengan berbagai sumber hukum internasional, bertentangan pula
dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI 1945
serta dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengembalikan klausula keterwakilan
perempuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dengan mengganti
frasa “memperhatikan” dengan frasa “mengutamakan” untuk lebih sungguh-sungguh
mengatur keterwakilan perempuan.
Keywords: Diposition; Women’s
representation; Legal Uncertainty; The Constitutional Court Decision; Klausula;
Keterwakilan Perempuan; Ketidakpastian Hukum; Putusan Mahkamah Konstitusi
Penulis: I Putu Oka Pratiwi
Widasmara
Kode Jurnal: jphukumdd160214