PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ULATIDANA RAHAYU DI KABUPATEN GIANYAR

Abstract: Tulisan ini berjudul Kredit Macet pada PT. Bank Perkreditan RakyatUlatidana Rahayu. Adapun permasalahan yang dihadapi : apakah faktor penyebabnasabah tidak melakukan kewajibannya untuk melunasi pinjaman sehingga terjadinyaKredit Macet dan Upaya yang dilakukan PT. Bank Perkreditan Rakyat UlatidanaRahayu untuk menyelesaikan kredit macet. Metode Penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah penelitian hukum empiris, karena mendekati masalah dariperaturan yang berlaku dan kenyataan yang ada di masyarakat. Hasil dari penelitianini menunjukkan bahwa kredit macet muncul tidak semata – mata diantisipasi olehunsur kehati-hatian dari pihak bank, namun munculnya kredit macet itu juga darifaktor debitur serta kondisi perekonomian. Dan upaya penyelesaian bila terjadi kreditmacet melalui pembinaan, penyelamatan kredit, bila upaya pembinaan sertapenyelamatan kredit ini tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan kredit maka akan melakukan upaya hukum melalui lelang agunan nasabah.
Keywords: Faktor Penyebab Kredit Macet, Penyelesaian
Penulis: I Gede Raka Ramanda, Anak Agung Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd160200

Artikel Terkait :