PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ULATIDANA RAHAYU DI KABUPATEN GIANYAR
Abstract: Tulisan ini berjudul
Kredit Macet pada PT. Bank Perkreditan RakyatUlatidana Rahayu. Adapun
permasalahan yang dihadapi : apakah faktor penyebabnasabah tidak melakukan
kewajibannya untuk melunasi pinjaman sehingga terjadinyaKredit Macet dan Upaya
yang dilakukan PT. Bank Perkreditan Rakyat UlatidanaRahayu untuk menyelesaikan
kredit macet. Metode Penelitian yang digunakan dalampenelitian ini adalah
penelitian hukum empiris, karena mendekati masalah dariperaturan yang berlaku
dan kenyataan yang ada di masyarakat. Hasil dari penelitianini menunjukkan
bahwa kredit macet muncul tidak semata – mata diantisipasi olehunsur
kehati-hatian dari pihak bank, namun munculnya kredit macet itu juga darifaktor
debitur serta kondisi perekonomian. Dan upaya penyelesaian bila terjadi
kreditmacet melalui pembinaan, penyelamatan kredit, bila upaya pembinaan
sertapenyelamatan kredit ini tidak mampu untuk menyelesaikan permasalahan
kredit maka akan melakukan upaya hukum melalui lelang agunan nasabah.
Penulis: I Gede Raka Ramanda,
Anak Agung Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd160200