PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KERJA BAGI KARYAWAN YANG MENGALAMI KECELAKAAN SAAT BEKERJA PADA PT. BAYU PUTRA
Abstract: Kecelakaan kerja
adalah kecelakaan yang berhubungan dengan bekerja di perusahaan. Kecelakaan
kerja tentunya menimbulkan kerugian bagi pekerja sehingga setiap pekerja berhak
untuk mendapatkan perlindungan berkaitan dengan profesinya. Permasalahan yang
terjadi yaitu Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh PT. Bayu Putra untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja terhadap karyawannya? dan Bagaimana PT.
Bayu Putra memberi perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja? Metode
penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum
empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa (1) Upaya PT. Bayu
Putra untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yaitu Pemeriksaan kesehatan
sebelum bekerja (calon pekerja), Pemeriksaan kesehatan berkala/ulangan,
Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, Penggunaan pakaian
pelindung pada saat melakukan pekerjaan yang beresiko. (2) PT. Bayu Putra
memberi perlindungan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan
memberikan santunan kematian pada keluarga korban yang meninggal dunia, dan
memberikan jaminan biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan bagi korban yang
luka parah.
Penulis: Anak Agung Ayu Dian
Mentari A., I Made Udiana, I Made Pujawan
Kode Jurnal: jphukumdd160199