PENELITIAN HUKUM TRANSFORMATIF PARTISIPATORIS: SEBUAH GAGASAN DAN KONSEP AWAL
ABSTRAK: Penelitian hukum
normatif-dogmatiek, maupun empirik-kuantitatif memiliki kecenderungan
simplifikasi yaitu pengabaian terhadap berbagai aspek dalam realitas hukum yang
kompleks, sehingga penelitian hukum kering dari aspek nilai, simbol-simbol,
makna-makna kultural dan moralitas kemanusiaan, bahkan tidak memiliki tindakan
aksi di dalamnya. Penelitian hukum normatif-dogmatiek dan juga penelitian
empirik kuantitatif (keduanya di bawah paradigma positivism hukum) hanya
menjelaskan keterkaitan (mekanis) antara angka angka dengan aturan, asas-asas
dan prinsip yang kaku. Pengabaian-pengabaian demikian itu mengakibatkan, rusaknya
tatanan hukum, tatanan masyarakat, serta hancurnya kehidupan ekologis
(lingkungan hidup) olehkebijakan-kebijakan hukum formal, yang lebih memihak
kekuasaan. Kita temukan marjinalisasi masyarakat kecil, penggusuran dan
penghakiman atas nama hukum yang banyak dilakukan Negara. Pembangunan hukum yang
lebih mengarah kepada kepentingan kelas tertentu atau kelompok yang kuat dalam
masyarakat. Pada satu sisi pembangunan hukum yang terlalu terfokus pada kebijakan
perundang-undangan pada hakekatnya hanya menampilkan pembangunan semu,
sekalipun peraturan perundang-undangan itu memiliki tujuan tujuan yang mulia,
namun minim dalam pencapaian, terlebih yang selalu mengemuka akan perilaku yang
Nampak dalam perundang-undangan itu. Pembangunan hukum yang terlalu terfokus
pada perundang-undangan itu tidak mendorong partisipasi public.Hukum kehilangan
kemampuan untuk menjelaskan relasinya dengan masyarakat dan realitas kultural dan
akhirnya hukum gagal menjadi medium yang dapat meningkatkan partisipasi
masyarakat.Dari berbagai problem hukum saat ini, memperlihatkan kepada kita,
diperlukan pendekatan yang mampu merespon perubahan dan tentu saja keberpihakan
terhadap masyarakat yang tidak mampu.Oleh karena itu penelitian hukum
seharusnya mampu mendorong partisipasi masyarakat, terbuka terhadap berbagai
ragam pendekatan sehingga mampu memberikan berbagai solusi yang dihadapi oleh
masyarakat.
Penulis: ANTHON F. SUSANTO
Kode Jurnal: jphukumdd160165