EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT DI INDONESIA: PENGKAJIAN ASAS, NORMA, TEORI, PRAKTIK DAN PROSEDURNYA
ABSTRAK: Eksistensi hukum
pidana adat Indonesia dikaji dari perspektif normatif (ius constitutum) diatur
Pasal 18 B UUD 1945 hasil Amandemen, Pasal 1, Pasal 5 ayat (3) sub b UU Nomor 1
Drt tahun 1951, Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU
Nomor 48 Tahun 2009. Kemudian secara parsial dalam daerah tertentu seperti Aceh
Nangroe Darussalam diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor11 Tahun 2006,
berikutnya diimplementasikan dalam bentuk Qanun baik tingkat Propinsi dan
Kabupaten. Di Papua, diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001.
Kemudian diatur dalam Pasal 7, 8RUU Perlindungan Masyarakat Adat Tahun 2009
yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah dan Pasal 18 ayat (1) RUU tentang
Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat yang disiapkan DPR tahun
2012. Berikutnya di Bali diatur dan diimplementasikan dalam bentuk Awig-Awig Desa
Adat (Pakraman) serta dari perspektif ius constituendum diatur dalam ketentuan
Pasal 2 ayat (1), (2) RUU KUHP Tahun 2012. Kemudian tataran asas diatur Kitab
Ciwasasana atau Kitab Purwadhigama, Kitab Gajahmada, Kitab Simbur Cahaya, Kitab
Kuntara Raja Niti, Kitab Lontara ‘ade’ dan awig-awig. Selain itu, dikaji dariperspektif
teori, praktik dan prosedurnya ditemukan dalam bentuk Yurispudensi Mahkamah
Agung RI seperti Nomor 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966, Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 29 Desember 1983, Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor 1644 K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
666 K/Pid/1984 tanggal 23 Februari 1985 serta penjatuhan sanksi adat (obat
adat) hakikatnya bersifat untuk pemulihan keseimbangan alam magis, pemulihan
alam kosmos guna mengembalikan pada keseimbangan yang terganggu agar bersifat
religio magis kembali.
Penulis: Lilik Mulyadi
Kode Jurnal: jphukumdd160164