EKSISTENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
ABSTRAK: Sejalan dengan
perkembangan tindak pidana saat ini, maka perlu pengembangan sistem peradilan
pidana (SPP) dengan melibatkan komponen penting lain dalam sistem peradilan
pidana, yaitu komponen i dcis i,ang melaksanakan fungsi perlindungan terhadap
saksi dan/atau korban tindak pidana. Pidana Dengan melibatkan fungsi
perlindungan dimaksud, maka sistem peradilan pidana tidak lagi hanya
berorientasi kepada tersangka / terdakwa melainkan juga berorientasi kepada
saksi dan korban tindak pidana. H al ini akan berimplikasi pada pengembangan
dan penguatan sistem peradilan pidana menjadi sistem peradilan pidana yang
sempurna, yakni sistem peradilan pidana yang baik, seimbang dan adil. Sehingga
di masa yang akan datang tidak terjadi lagi fenomena saksi dan / atau korban
yang mengalami ancaman, tekanan atau terjadi rekayasa alat bukti keterangan
saksi, bahkan pengabaian terhadap hak- hak saksi dan / atau korban. Meskipun
kini kehadiran LPSK telah memberikan jaminan dan kepastian bagi perlindungan
saksi dan/atau korban tindak pidana, namun kedudukan LPSK sebagai komponen
sistem peradilan pidana belum tegas diakui dalam hukum acara pidana. Oleh
karena itu sangat penting untuk menganalisis kedudukan LPSK dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia, yaitu dengan mengkaji peran LPSK dalam sistem peradilan
pidana, dan konsep kedudukan LPSK sebagai lembaga negara dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia.
Penulis: TEDIE SUBARSYAH
SUMADIKARA
Kode Jurnal: jphukumdd160163