PEMBERIAN UANG PENGGANTIAN HAK TERHADAP PEKERJA KONTRAK WAKTU TERTENTU YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PT HANAYA INTER NIAGA SUPPLY BADUNG

Abstract: Penulisan ini berjudul “Pemberian Uang Penggantian Hak Terhadap Pekerja Kontrak Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Pada PT. Hanaya Inter Niaga Supply Badung”. Perlindungan hukum ketenagakerjaan khususnya jaminan kepastian akan mendapatkan penghidupan yang layak terutama mendapatkan manfaat ekonomi berupa upah atau pesangon dan uang penggantian hak, tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap tetapi berlaku juga bagi pekerja kontrak. Tetapi dalam pelaksanaan seringkali apa yang diharuskan dalam norma tidak selamanya berbanding lurus dengan kenyataannya. Oleh karena itu pentingnya mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu dan pemberian uang penggantian hak bagi pekerja kontrak waktu tertentu yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada PT Hanaya Inter Niaga Supply. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait dalam penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui peraturan perundang-undangan, literatur, dan buku-buku. Dari hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan pemberian uang penggantian hak terhadap pekerja kontrak yang mengalami pemutusan hubungan kerja yaitu mengenai perlindungan terhadap pekerja kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yaitu pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pekerja kontrak waktu tertentu meliputi pekerjaan yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru. Jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang selama 1 (satu) tahun. Apabila pekerja kontrak pada PT. Hanaya Inter Niaga Supply mengalami pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja itu sendiri maka diberikan sebagai hak pekerja berupa uang penggantian hak sebesar dua bulan upah apabila pekerja telah memenuhi syarat-syarat pengunduran diri secara tertulis. Adapun hambatan-hambatan dalam pemberian uang penggantian hak terhadap pekerja kontrak pada PT. Hanaya Inter Niaga Supply adalah pihak pengusaha tidak memberikan uang penggantian hak terhadap pekerja kontrak yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun tersebut dan dari pihak pekerja tidak membuat surat permohonan pengunduran diri secara tertulis saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Dan adapun faktor-faktor penghambat dalam pemberian uang penggantian hak yang belum berjalan secara efektif yang disebabkan oleh faktor-faktor yang menghambat yaitu faktor kesadaran hukum baik pekerja maupun pengusaha dan faktor ekonomi dari pengusaha.
Keywords: Uang Penggantian Hak, Pekerja Kontrak, Pemutusan Hubungan Kerja
Penulis: Satyawati Ratna Dewi, I Wayan Wiryawan, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd160197

Artikel Terkait :