PEMBERIAN UANG PENGGANTIAN HAK TERHADAP PEKERJA KONTRAK WAKTU TERTENTU YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PT HANAYA INTER NIAGA SUPPLY BADUNG
Abstract: Penulisan ini
berjudul “Pemberian Uang Penggantian Hak Terhadap Pekerja Kontrak Yang
Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Pada PT. Hanaya Inter Niaga Supply Badung”.
Perlindungan hukum ketenagakerjaan khususnya jaminan kepastian akan mendapatkan
penghidupan yang layak terutama mendapatkan manfaat ekonomi berupa upah atau
pesangon dan uang penggantian hak, tidak hanya berlaku bagi pekerja tetap
tetapi berlaku juga bagi pekerja kontrak. Tetapi dalam pelaksanaan seringkali
apa yang diharuskan dalam norma tidak selamanya berbanding lurus dengan
kenyataannya. Oleh karena itu pentingnya mengetahui bagaimana perlindungan
hukum bagi pekerja kontrak waktu tertentu dan pemberian uang penggantian hak
bagi pekerja kontrak waktu tertentu yang mengalami pemutusan hubungan kerja
pada PT Hanaya Inter Niaga Supply. Metode penelitian yang digunakan adalah
metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian
yaitu data primer berasal dari yang diperoleh secara langsung dari penelitian
lapangan yang berupa keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait dalam
penelitian ini sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka melalui
peraturan perundang-undangan, literatur, dan buku-buku. Dari hasil penelitian
ini bahwa pelaksanaan pemberian uang penggantian hak terhadap pekerja kontrak
yang mengalami pemutusan hubungan kerja yaitu mengenai perlindungan terhadap
pekerja kontrak berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yaitu pekerjaan
yang seharusnya dilakukan oleh pekerja kontrak waktu tertentu meliputi pekerjaan
yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun, pekerjaan yang bersifat
musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru. Jangka waktu
perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang selama 1 (satu) tahun. Apabila pekerja kontrak pada
PT. Hanaya Inter Niaga Supply mengalami pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
oleh pekerja itu sendiri maka diberikan sebagai hak pekerja berupa uang
penggantian hak sebesar dua bulan upah apabila pekerja telah memenuhi
syarat-syarat pengunduran diri secara tertulis. Adapun hambatan-hambatan dalam
pemberian uang penggantian hak terhadap pekerja kontrak pada PT. Hanaya Inter
Niaga Supply adalah pihak pengusaha tidak memberikan uang penggantian hak terhadap
pekerja kontrak yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun tersebut dan dari
pihak pekerja tidak membuat surat permohonan pengunduran diri secara tertulis
saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Dan adapun faktor-faktor penghambat
dalam pemberian uang penggantian hak yang belum berjalan secara efektif yang
disebabkan oleh faktor-faktor yang menghambat yaitu faktor kesadaran hukum baik
pekerja maupun pengusaha dan faktor ekonomi dari pengusaha.
Penulis: Satyawati Ratna Dewi,
I Wayan Wiryawan, I Nyoman Mudana
Kode Jurnal: jphukumdd160197