EKSISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT BERKAITAN DENGAN BEREDARNYA KOSMETIK TANPA INFORMASI EFEK SAMPING
Abstract: Tulisan ini berjudul
eksistensi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat berkaitan dengan
beredarnya kosmetik tanpa informasi efek samping. Dalam mewujudkan perlindungan
konsumen baik dari konsumen itu sendiri maupun pelaku usaha harus mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran yang
merugikan kedua belah pihak. Masih banyak kosmetik yang diproduksi dan beredar
dimasyarakat tidak memenuhi standar maupun melanggar ketentuan hukum yang
berlaku seperti tidak mencantumkan informasi efek samping maupun mengandung
bahan kimia berbahaya. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang di
lakukan oleh Lembaga Konsumen Bali berkaitan dengan beredarnya kosmetik tanpa
informasi efek samping dan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha dalam hal
konsumen mengalami kerugian akibat kosmetik tanpa informasi efek samping.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan
masalah yang bersifat atau bermetode yuridis-empiris yaitu masalah yang
diangkat dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
kenyataan yang ada dilapangan. Lembaga Perlindungan Konsumen Bali tidak dapat
bekerja sendiri dalam menindak peredaran kosmetik yang tanpa mencantumkan
informasi efek samping, dan dalam melakukan penindakan harus bekerja sama
dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Polisi, dan Dinas Kesehatan. Kerugian
yang dialami konsumen akibat kosmetik tanpa informasi efek samping yaitu kulit
menjadi iritasi, timbul rasa panas pada kulit, dan kulit menjadi sensitif.
Berdasarkan kerugian tersebut pelaku usaha harus bertanggung jawab atas
kerugian yang dialami konsumen dengan memberikan perawatan kesehatan. Dalam
bertugas Lembaga Perlindungan Konsumen Bali harus bekerja sama dengan instansi
terkait lainnya dan berperan sebagai partner kerja serta tanggung jawab pelaku
usaha adalah berupa perawatan kesehatan berdasarkan Pasal 19 ayat (2)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penulis: I Putu Adi Kusna
Pasek, I Gst. Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd160196