EKSISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT BERKAITAN DENGAN BEREDARNYA KOSMETIK TANPA INFORMASI EFEK SAMPING

Abstract: Tulisan ini berjudul eksistensi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat berkaitan dengan beredarnya kosmetik tanpa informasi efek samping. Dalam mewujudkan perlindungan konsumen baik dari konsumen itu sendiri maupun pelaku usaha harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan kedua belah pihak. Masih banyak kosmetik yang diproduksi dan beredar dimasyarakat tidak memenuhi standar maupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku seperti tidak mencantumkan informasi efek samping maupun mengandung bahan kimia berbahaya. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang di lakukan oleh Lembaga Konsumen Bali berkaitan dengan beredarnya kosmetik tanpa informasi efek samping dan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha dalam hal konsumen mengalami kerugian akibat kosmetik tanpa informasi efek samping. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan masalah yang bersifat atau bermetode yuridis-empiris yaitu masalah yang diangkat dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan yang ada dilapangan. Lembaga Perlindungan Konsumen Bali tidak dapat bekerja sendiri dalam menindak peredaran kosmetik yang tanpa mencantumkan informasi efek samping, dan dalam melakukan penindakan harus bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Polisi, dan Dinas Kesehatan. Kerugian yang dialami konsumen akibat kosmetik tanpa informasi efek samping yaitu kulit menjadi iritasi, timbul rasa panas pada kulit, dan kulit menjadi sensitif. Berdasarkan kerugian tersebut pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen dengan memberikan perawatan kesehatan. Dalam bertugas Lembaga Perlindungan Konsumen Bali harus bekerja sama dengan instansi terkait lainnya dan berperan sebagai partner kerja serta tanggung jawab pelaku usaha adalah berupa perawatan kesehatan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Keywords: Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, Kosmetik
Penulis: I Putu Adi Kusna Pasek, I Gst. Ayu Puspawati, Ida Bagus Putu Sutama
Kode Jurnal: jphukumdd160196

Artikel Terkait :