PENOLAKAN WARIS BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract: Tulisan ini berjudul
“Penolakan waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk memberi pengetahuan mengenai aturan penolakan waris
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan untuk memahami akibat hukum
dari penolakan waris. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang, yang dimana pendekatan ini berdasarkan
pada ketentuan hukum positif yang berlaku serta yang berkaitan langsung dengan
isu hukum yang diangkat. Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan
ini adalah seseorang dapat mengajukan permohonan penolakan warisan yang
pengaturannya telah diatur dalam Pasal 1057 sampai Pasal 1065 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang mana menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang
diatur di dalam Pasal 1058, 1059 dan 1060 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penulis: Arya Bagus Khrisna
Budi Santosa Putra, I Gusti Agung Ayu Ari Krisnawati
Kode Jurnal: jphukumdd160195