MEKANISME DAN DASAR KEBERLAKUAN LEGAL DRAFTING DI INDONESIA
Abstrak: Indonesia adalah
negara yang berlandaskan pada pancasila danundang-undang dasar negara republik
Indonesia tahun 1945,maka segala aspek kehidupan, kemasyarakatan, kebangsaan,dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Berkaitan dengan
proses pembentukan undangundang, baik sebelum dan pasca amademen UUD 1945,
maupun setelah ditetapkannya undang-undang nomor 10 tahun 2004,senyatanya masih
dihadapkan pada pelbagai problematik, baik secara substansial, teknis yuridis
penyusunannya, maupun pelaksanaan dan penegakan hukumnya. Terbitnya
undangundang nomor 10 tahun 2004 yang disetujui dalam rapat paripurna DPR
tanggal 24 Mei 2004 dan kemudian digantikanoleh undang-undang nomor 12 tahun
2011 tentang pembentukanperaturan perundang-undangan, maka mekanisme
pembentukan peraturan perundang-undangan telah terintegritas dalam satu undang-undang.
Perencanaan peraturan perundang-undangsekurang-kurangnya memuat lima hal : 1.
Landasan dan tujuanperencanaan, 2. Penerapan prioritas materi hukum yang akan direncanakan,
3. Penetapan mekanisme proses perencanaan,4. Sarana perencanaan, dan 5.Kegiatan
penunjang, sepertipenelitian, penyuluhan, dekumentasi, dan sebagainya.
Peraturan perundang-undangan adalah suatu keputusan dari suatu lembaganegara
atau lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkanatribusi dan delegasi. Dalam
rumusan lain dapat juga diartikan, bahwa peraturan perundang-undang adalah
peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum. Dalam kajian ilmu hukum ada tiga faktor
yang menjadi parameter sebuah peraturan perundangundangan sehingga dapat
berlaku dengan baik, yakni mempunyai dasar keberlakuan yuridis, sosiologis, dan
ilosois. Melaluitulisan ini mekanisme pembentukan dan pemberlakuan peraturanperundang-undangan
di Indonesia diurai secara sistematis.
Penulis: Betha Rahmasari
Kode Jurnal: jphukumdd160977