MEKANISME DAN DASAR KEBERLAKUAN LEGAL DRAFTING DI INDONESIA

Abstrak: Indonesia adalah negara yang berlandaskan pada pancasila danundang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945,maka segala aspek kehidupan, kemasyarakatan, kebangsaan,dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum. Berkaitan dengan proses pembentukan undangundang, baik sebelum dan pasca amademen UUD 1945, maupun setelah ditetapkannya undang-undang nomor 10 tahun 2004,senyatanya masih dihadapkan pada pelbagai problematik, baik secara substansial, teknis yuridis penyusunannya, maupun pelaksanaan dan penegakan hukumnya. Terbitnya undangundang nomor 10 tahun 2004 yang disetujui dalam rapat paripurna DPR tanggal 24 Mei 2004 dan kemudian digantikanoleh undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukanperaturan perundang-undangan, maka mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan telah terintegritas dalam satu undang-undang. Perencanaan peraturan perundang-undangsekurang-kurangnya memuat lima hal : 1. Landasan dan tujuanperencanaan, 2. Penerapan prioritas materi hukum yang akan direncanakan, 3. Penetapan mekanisme proses perencanaan,4. Sarana perencanaan, dan 5.Kegiatan penunjang, sepertipenelitian, penyuluhan, dekumentasi, dan sebagainya. Peraturan perundang-undangan adalah suatu keputusan dari suatu lembaganegara atau lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkanatribusi dan delegasi. Dalam rumusan lain dapat juga diartikan, bahwa peraturan perundang-undang adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Dalam kajian ilmu hukum ada tiga faktor yang menjadi parameter sebuah peraturan perundangundangan sehingga dapat berlaku dengan baik, yakni mempunyai dasar keberlakuan yuridis, sosiologis, dan ilosois. Melaluitulisan ini mekanisme pembentukan dan pemberlakuan peraturanperundang-undangan di Indonesia diurai secara sistematis.
Kata kunci: Hukum, UUD 1945, DPR, sosiologis, dan ilosois
Penulis: Betha Rahmasari
Kode Jurnal: jphukumdd160977

Artikel Terkait :