KERANGKA ISTINBATH MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI ALTERNATIF PROBLEM SOLVING DALAM HUKUM ISLAM
Abstrak: Kajian ini
menjelaskan tentang pentingnya batasan dan aturan dalam beristinbath mengunakan
maslahah mursalah. Tidakn diterima dan djadikan dasar didalam beristinbath
melainkan masih perlu proses penyaringan terlebih dahulu. Hanya alasanalasan
yang memenuhi persyaratan saja yang dapat dibenarkanuntuk djadikan hujjah dalam
beristinbath menggunakanmaslahah mursalah. Hal ini penting dilakukan karena
jika dalamberistinbath menggunakan maslahah mursalah diberi peluangyang
sebebas-bebasnya tanpa ada aturan yang jelas, akan dihawatirkan muncul
produk-produk hukum yang tidak sesuaidengan maqosyid al-syari’ah (tujuan
pembentukan hukum Islam). Selanjutnya dalam kajian ini djelaskan persoalan
kerangka beristinbath menggunakan pendekatan maslahah mursalah secara detail,
diawali dengan proses deskripsi, pengumpulan dan penyajian data yang terkait
dengan persoalan yang akan dibahas. Kemudian dilanjutkan dengan proses
veriikasi dan justiikasi.
Penulis: Wahyu Abdul Jafar
Kode Jurnal: jphukumdd160976