KERANGKA ISTINBATH MASLAHAH MURSALAH SEBAGAI ALTERNATIF PROBLEM SOLVING DALAM HUKUM ISLAM

Abstrak: Kajian ini menjelaskan tentang pentingnya batasan dan aturan dalam beristinbath mengunakan maslahah mursalah. Tidakn diterima dan djadikan dasar didalam beristinbath melainkan masih perlu proses penyaringan terlebih dahulu. Hanya alasanalasan yang memenuhi persyaratan saja yang dapat dibenarkanuntuk djadikan hujjah dalam beristinbath menggunakanmaslahah mursalah. Hal ini penting dilakukan karena jika dalamberistinbath menggunakan maslahah mursalah diberi peluangyang sebebas-bebasnya tanpa ada aturan yang jelas, akan dihawatirkan muncul produk-produk hukum yang tidak sesuaidengan maqosyid al-syari’ah (tujuan pembentukan hukum Islam). Selanjutnya dalam kajian ini djelaskan persoalan kerangka beristinbath menggunakan pendekatan maslahah mursalah secara detail, diawali dengan proses deskripsi, pengumpulan dan penyajian data yang terkait dengan persoalan yang akan dibahas. Kemudian dilanjutkan dengan proses veriikasi dan justiikasi.
Kata kunci: Istinbath, maslahah mursalah, hukum Islam
Penulis: Wahyu Abdul Jafar
Kode Jurnal: jphukumdd160976

Artikel Terkait :