MODEL PENEMUAN HUKUM DENGAN METODE MAQASHID SYARIAH SEBAGAI JIWA FLEKSIBELITAS HUKUM ISLAM
Abstrak: Menemukan hukum dalam
hukum Islam dengan metode SyariahMaqashid sebagai jiwa leksibilitas hukum Islam
sangat pentingdan mendesak dalam kehidupan sosial terutama dalam masyarakatMuslim
dan ini adalah salah satu cara untuk menjadi yang terbaikdi melangkah maju dan
maju untuk negara muslim terhadapmasyarakat Muslim dan warga Muslim untuk
mendapatkankemenangan dan kemajuan dalam menghadapi banyak kasusdalam hidup
modern ini dan untuk mendapatkan foundationterbaik dalam menemukan formula baru
dalam hukum Islam dan jiwa baru sebagai metode dalam memahami dan menemukanformula
baru dalam memecahkan masalah kehidupan banyakterutama dalam ekonomi penantang
masyarakat Muslim yangmana dan setiap kali mereka adalah. Ini adalah masalah
besar bagi intelektual Muslim untuk berbagi pengetahuan dan ilmu mendapatkan
formula baru dalam hukum Islam untuk membantumuslim masalah dan kasus sosial
baik kasus atau kasus bangsauntuk mendirikan dan membangun sesuatu yang berbeda
dengankasus agama-agama lain. Hukum Islam berbeda dari undangundang lainnya
seperti Josep Schract berkata: Islam adalah agama hukum dan Kristen adalah agama
teologi. Sekarang untuk memecahkan masalah-masalah ekonomi milik muslim masalah
dalam kehidupan mereka di dalam iklim sosial atau dalamDewan urusan agama bahwa
masalah tersebut dalam ekonomidapat diselesaikan oleh maqashid syariah sebagai
metode yangsangat baik dalam menemukan formula baru dalam hukum Islam sebagai
Allah anggun terhadap umat Nya. Teori konlik adalahmetode yang selalu benar dan
ada dalam kehidupan sosial dansosial iklim sebagai Allah grant menuju
penyembah-penyembahnya di dunia ini. Jadi teori ini memberikan fungsi sebagai
hasil dari kehidupan manusia dalam menghadapi banyak masalah dan elanjutkan
kehidupan mereka di dunia ini. Dalam kasus ini, para hakim harus mampu
membentuk undang-undang baru berdasarkan maqashid syariah.
Penulis: Azmi Sirajuddin
Kode Jurnal: jphukumdd160975