MODEL PENEMUAN HUKUM DENGAN METODE MAQASHID SYARIAH SEBAGAI JIWA FLEKSIBELITAS HUKUM ISLAM

Abstrak: Menemukan hukum dalam hukum Islam dengan metode SyariahMaqashid sebagai jiwa leksibilitas hukum Islam sangat pentingdan mendesak dalam kehidupan sosial terutama dalam masyarakatMuslim dan ini adalah salah satu cara untuk menjadi yang terbaikdi melangkah maju dan maju untuk negara muslim terhadapmasyarakat Muslim dan warga Muslim untuk mendapatkankemenangan dan kemajuan dalam menghadapi banyak kasusdalam hidup modern ini dan untuk mendapatkan foundationterbaik dalam menemukan formula baru dalam hukum Islam dan jiwa baru sebagai metode dalam memahami dan menemukanformula baru dalam memecahkan masalah kehidupan banyakterutama dalam ekonomi penantang masyarakat Muslim yangmana dan setiap kali mereka adalah. Ini adalah masalah besar bagi intelektual Muslim untuk berbagi pengetahuan dan ilmu mendapatkan formula baru dalam hukum Islam untuk membantumuslim masalah dan kasus sosial baik kasus atau kasus bangsauntuk mendirikan dan membangun sesuatu yang berbeda dengankasus agama-agama lain. Hukum Islam berbeda dari undangundang lainnya seperti Josep Schract berkata: Islam adalah agama hukum dan Kristen adalah agama teologi. Sekarang untuk memecahkan masalah-masalah ekonomi milik muslim masalah dalam kehidupan mereka di dalam iklim sosial atau dalamDewan urusan agama bahwa masalah tersebut dalam ekonomidapat diselesaikan oleh maqashid syariah sebagai metode yangsangat baik dalam menemukan formula baru dalam hukum Islam sebagai Allah anggun terhadap umat Nya. Teori konlik adalahmetode yang selalu benar dan ada dalam kehidupan sosial dansosial iklim sebagai Allah grant menuju penyembah-penyembahnya di dunia ini. Jadi teori ini memberikan fungsi sebagai hasil dari kehidupan manusia dalam menghadapi banyak masalah dan elanjutkan kehidupan mereka di dunia ini. Dalam kasus ini, para hakim harus mampu membentuk undang-undang baru berdasarkan maqashid syariah.
Kata kunci: Hukum, maqashid syariah dan hukum Islam
Penulis: Azmi Sirajuddin
Kode Jurnal: jphukumdd160975

Artikel Terkait :