HAK MEWARIS ANAK ANGKAT DALAM PERSFEKTIF HUKUM WARIS ADAT SASAK (STUDI DI KECAMATAN SEMBALUN KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT)
Abstrak: Penulisan jurnal ini
membahas mengenai pewarisan anak angkat yang dilakukan secara adat yang dalam
hal ini yakni adat sasak, di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tujuan penelitian ini, untuk memahami,
menganalisis serta menemukan faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat
adat sasak melakukan pengangkatan anak dan hak mewaris anak angkat dalam
persfektif hukum waris adat sasak yang khususnya di Kecamatan Sembalun
Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu penelitian hukum empiris. Pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan Sosiologi hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak pada masyarakat adat
Sasak dilakukan terhadap anak yang berasal dari kalangan keluarga atau kerabat
dan dari kalangan bukan warga keluarga. Hal ini disebabkan alasan pengangkatan
anak selain untuk mendapatkan keturunan juga dilandasi oleh rasa kemanusiaan
dan untuk kesejahteraan si anak. Proses pengangkatan anak dilakukan oleh
masyarakat Adat Sasak dengan upacara adat yaitu upacara begawe atau roah.
Hubungan kekeluargaan anak angkat dengan orang tua kandungnya tidak terputus
meski ia memasuki kekerabatan orang tua angkatnya. Kedudukan anak angkat dalam
keluarga orang tua angkatnya adalah sebagai anak kandung, sehingga berfungsi
sebagai pelanjut keturunan dan berkedudukan sebagai pewaris dan disejajarkan kedudukannya
dengan anak kandung. Dengan ketentuan anak angkat mewarisi harta warisan orang
tua angkatnya termasuk harta pusaka. Sebaliknya anak angkat tidak berhak
mewarisi harta orang tua angkatnya yang bersifat harta doe tengaq yaitu harta
warisan dari orang tua pewaris yang belm terbagi kepada saudara - saudaranya.
Dan anak angkat tersebut berhak mewaris harta peninggalan dari orang tua
kandungnya.
Penulis: Haerul Anwar
Kode Jurnal: jphukumdd160849