HAK MEWARIS ANAK ANGKAT DALAM PERSFEKTIF HUKUM WARIS ADAT SASAK (STUDI DI KECAMATAN SEMBALUN KABUPATEN LOMBOK TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT)

Abstrak: Penulisan jurnal ini membahas mengenai pewarisan anak angkat yang dilakukan secara adat yang dalam hal ini yakni adat sasak, di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tujuan penelitian ini, untuk memahami, menganalisis serta menemukan faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat adat sasak melakukan pengangkatan anak dan hak mewaris anak angkat dalam persfektif hukum waris adat sasak yang khususnya di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Sosiologi hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak pada masyarakat adat Sasak dilakukan terhadap anak yang berasal dari kalangan keluarga atau kerabat dan dari kalangan bukan warga keluarga. Hal ini disebabkan alasan pengangkatan anak selain untuk mendapatkan keturunan juga dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan untuk kesejahteraan si anak. Proses pengangkatan anak dilakukan oleh masyarakat Adat Sasak dengan upacara adat yaitu upacara begawe atau roah. Hubungan kekeluargaan anak angkat dengan orang tua kandungnya tidak terputus meski ia memasuki kekerabatan orang tua angkatnya. Kedudukan anak angkat dalam keluarga orang tua angkatnya adalah sebagai anak kandung, sehingga berfungsi sebagai pelanjut keturunan dan berkedudukan sebagai pewaris dan disejajarkan kedudukannya dengan anak kandung. Dengan ketentuan anak angkat mewarisi harta warisan orang tua angkatnya termasuk harta pusaka. Sebaliknya anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya yang bersifat harta doe tengaq yaitu harta warisan dari orang tua pewaris yang belm terbagi kepada saudara - saudaranya. Dan anak angkat tersebut berhak mewaris harta peninggalan dari orang tua kandungnya.
Kata kunci: Pengangkatan Anak, Pewarisan,  Hukum Waris Adat Sasak
Penulis: Haerul Anwar
Kode Jurnal: jphukumdd160849

Artikel Terkait :