SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI BATAS WILAYAH DESA (STUDI DI DESA BANJARARUM, KECAMATAN SINGOSARI, KABUPATEN MALANG)
Abstrak: Menurut ketentuan
Pasal 19 UUPA yuncto Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Namun permohonan pendaftaran tanah oleh pemilik tanah berdasarkan AJB
No.12/7/II/Kec.Sgs/2009 di Desa Banjararum, oleh Kantor Pertanahan Kab. Malang
dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut dan oleh karena atas obyek tanah
yang dimohonkan pendaftaran telah terbit SHM No.731/Desa Tunjungtirto, padahal
tanah berdasarkan AJB belum pernah dimohonkan pendaftaran tanah ataupun
diterbitkan sertifikat sebelumnya. Penelitian ini mengkaji mengenai apa akibat
hukum serta apa saja upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik tanah berdasarkan
AJB agar memperoleh haknya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah
metode yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa pemilik tanah
berdasarkan AJB kehilangan hak untuk dapat melaksanakan pendaftaran tanah
miliknya. Hilangnya hak untuk memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti hak.
Hilangnya hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang
adil. Upaya hukum yang telah ditempuh oleh pemilik tanah berdasarkan AJB adalah
dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya dan tetap
memiliki dan menguasai secara fisik atas obyek tanah yang dimilikinya. Saran
dari penelitian ini adalah, masing-masing Kepala Desa turut serta untuk mejadi
mediator dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kantor Pertanahan
Kab. Malang melakukan pengecekan dan pengukuran ulang terhadap data fisik dan
data yuridis atas obyek tanah yang menjadi sengketa. Pemerintah membuat sistem
yang dapat diakses secara online berkaitan dengan batas-batas wilayah,
khususnya batas-batas wilayah antar Desa di Kabupaten.
Penulis: Dzia Firdausy
Kode Jurnal: jphukumdd160848