SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI BATAS WILAYAH DESA (STUDI DI DESA BANJARARUM, KECAMATAN SINGOSARI, KABUPATEN MALANG)

Abstrak: Menurut ketentuan Pasal 19 UUPA yuncto Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Namun permohonan pendaftaran tanah oleh pemilik tanah berdasarkan AJB No.12/7/II/Kec.Sgs/2009 di Desa Banjararum, oleh Kantor Pertanahan Kab. Malang dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut dan oleh karena atas obyek tanah yang dimohonkan pendaftaran telah terbit SHM No.731/Desa Tunjungtirto, padahal tanah berdasarkan AJB belum pernah dimohonkan pendaftaran tanah ataupun diterbitkan sertifikat sebelumnya. Penelitian ini mengkaji mengenai apa akibat hukum serta apa saja upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik tanah berdasarkan AJB agar memperoleh haknya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa pemilik tanah berdasarkan AJB kehilangan hak untuk dapat melaksanakan pendaftaran tanah miliknya. Hilangnya hak untuk memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti hak. Hilangnya hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Upaya hukum yang telah ditempuh oleh pemilik tanah berdasarkan AJB adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya dan tetap memiliki dan menguasai secara fisik atas obyek tanah yang dimilikinya. Saran dari penelitian ini adalah, masing-masing Kepala Desa turut serta untuk mejadi mediator dalam menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kantor Pertanahan Kab. Malang melakukan pengecekan dan pengukuran ulang terhadap data fisik dan data yuridis atas obyek tanah yang menjadi sengketa. Pemerintah membuat sistem yang dapat diakses secara online berkaitan dengan batas-batas wilayah, khususnya batas-batas wilayah antar Desa di Kabupaten.
Kata kunci: sengketa kepemilikan tanah, batas wilayah, pendaftaran tanah, kepastian hukum
Penulis: Dzia Firdausy
Kode Jurnal: jphukumdd160848

Artikel Terkait :