ANALISIS YURIDIS TERHADAP KELALAIAN NOTARIS DALAM PENYIMPANAN MINUTA AKTA

ABSTRACT: Notaris berwenang membuat akta otentik, karena akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna yaitu apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan, maka tidak diperlukan bukti pendukung lain yang menyatakan bahwa akta otentik telah dapat dipastikan kebenarannya. Di dalam Notaris akta otentik tersebut adalah salah satu dokumen  yang disebut minuta akta, sehingga minuta akta dibuat dan dipersiapkan oleh notaris yang nantinya minuta akta tersebut menjadi dokumen/arsip negara yang harus dirawat dan disimpan baik-baik agar tidak sampai hilang atau rusak. Yang menjadi permasalahannya bagaimana bagi notaris yang lalai tidak menyimpan minuta akta. Tujuan penulisan adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisa implikasi yuridis bagi notaris yang tidak menyimpan minuta akta dan sanksi notaris terhadap kelalaian dalam menyimpan minuta akta. Jenis penelitian dalam penulisan ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Notaris sebaiknya dapat melaksanakan kewenangan dan kewajibannya sesuai perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004, sehingga dapat membuat akta dan lebih berhati-hati dalam menyimpan minuta akta, Apabila tidak dapat membuat akta dan menyimpan minuta akta, maka dapat menimbulkan akibat hukum baik terhadap Notaris dan terhadap akta tersebut. Oleh karena itu Notaris yang lalai dalam menyimpan minuta akta merupakan perbuatan melanggar hukum bahkan dapat melakukan perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci: minuta akta, kelalaian, akta otentik
Penulis: Lely Herlina
Kode Jurnal: jphukumdd160850

Artikel Terkait :