ANALISIS YURIDIS TERHADAP KELALAIAN NOTARIS DALAM PENYIMPANAN MINUTA AKTA
ABSTRACT: Notaris berwenang
membuat akta otentik, karena akta otentik merupakan suatu alat bukti yang
sempurna yaitu apabila akta otentik diajukan sebagai alat bukti dalam suatu
persidangan, maka tidak diperlukan bukti pendukung lain yang menyatakan bahwa
akta otentik telah dapat dipastikan kebenarannya. Di dalam Notaris akta otentik
tersebut adalah salah satu dokumen yang
disebut minuta akta, sehingga minuta akta dibuat dan dipersiapkan oleh notaris
yang nantinya minuta akta tersebut menjadi dokumen/arsip negara yang harus
dirawat dan disimpan baik-baik agar tidak sampai hilang atau rusak. Yang
menjadi permasalahannya bagaimana bagi notaris yang lalai tidak menyimpan
minuta akta. Tujuan penulisan adalah untuk mendiskripsikan dan menganalisa
implikasi yuridis bagi notaris yang tidak menyimpan minuta akta dan sanksi
notaris terhadap kelalaian dalam menyimpan minuta akta. Jenis penelitian dalam
penulisan ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Notaris sebaiknya dapat melaksanakan kewenangan dan kewajibannya sesuai
perundang-undangan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004,
sehingga dapat membuat akta dan lebih berhati-hati dalam menyimpan minuta akta,
Apabila tidak dapat membuat akta dan menyimpan minuta akta, maka dapat
menimbulkan akibat hukum baik terhadap Notaris dan terhadap akta tersebut. Oleh
karena itu Notaris yang lalai dalam menyimpan minuta akta merupakan perbuatan
melanggar hukum bahkan dapat melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Lely Herlina
Kode Jurnal: jphukumdd160850