HAK KOMUNAL ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA (ANALISI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HAK KOMUNAL ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN MASYARAKAT YANG BERADA DALAM KAWASAN TERTENTU)
Abstrak: Pada tahun 2015
dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015,
menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat hukum Adat karena di dalam Peraturan
Menteri ini banyak potensi permasalahan kedepannya salah satunya adalah adanya
penyamaan konsep hak ulayat dengan hak komunal atas tanah sehingga menyebabkan
tidak adanya pelindungan hukum bagi hak ulayat masyarakat hukum adat. Rumusan
masalah dalam penulisan ini adalah mengapa Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang Nomor 9 Tahun 2015 ini masih belum dapat memberikan perlindungan hukum
bagi masyarakat hukum adat dan bagaimanakah kepastian hukum terhadap penetapan
hak komunal atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Adapun
tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui permasalahan terkait belum
adanya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat hukum adat setelah
diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan
Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu dan untuk menganalisis kepastian
hukum terhadap penetapan hak komunal atas tanah yang diatur dalam Peraturan
Menteri tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis penulis dapat
dilihat bahwa masih belum adanya perlindungan hukum dalam Peraturan Menteri ini
adalah karena Pemerintah masih belum memahami secara penuh hakikat dari hak
ulayat itu sendiri sehingga menyamakan begitu saja hak ulayat dengan hak
komunal yang keduanya berbeda karakteristiknya. Dan hak atas tanah yang
baru yaitu hak komunal atas tanah yang
dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang juga masih tidak menjamin
kepastian hukum karena dasar dikeluarkannya hak atas tanah yang baru tidak
sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria yaitu
harus dikeluarkan melalui sebuah Undang-undang.
Penulis: Mariska Yostina
Kode Jurnal: jphukumdd160851