HAK KOMUNAL ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA (ANALISI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HAK KOMUNAL ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN MASYARAKAT YANG BERADA DALAM KAWASAN TERTENTU)

Abstrak: Pada tahun 2015 dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015, menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat hukum Adat karena di dalam Peraturan Menteri ini banyak potensi permasalahan kedepannya salah satunya adalah adanya penyamaan konsep hak ulayat dengan hak komunal atas tanah sehingga menyebabkan tidak adanya pelindungan hukum bagi hak ulayat masyarakat hukum adat. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah mengapa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 ini masih belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat dan bagaimanakah kepastian hukum terhadap penetapan hak komunal atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui permasalahan terkait belum adanya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat hukum adat setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu dan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap penetapan hak komunal atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis penulis dapat dilihat bahwa masih belum adanya perlindungan hukum dalam Peraturan Menteri ini adalah karena Pemerintah masih belum memahami secara penuh hakikat dari hak ulayat itu sendiri sehingga menyamakan begitu saja hak ulayat dengan hak komunal yang keduanya berbeda karakteristiknya. Dan hak atas tanah yang baru  yaitu hak komunal atas tanah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang juga masih tidak menjamin kepastian hukum karena dasar dikeluarkannya hak atas tanah yang baru tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria yaitu harus dikeluarkan melalui sebuah Undang-undang.
Kata kunci: hak ulayat, hak komunal, masyarakat hukum adat
Penulis: Mariska Yostina
Kode Jurnal: jphukumdd160851

Artikel Terkait :