Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstrak: Pencucian uang
merupakan jenis tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana, keuangan, dan
perbankan. Pengaturan terkait tindak pidana pencucian uang di ndonesia telah
diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dan telah beberapa kali
mengalami perubahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. Namun
demikian, pada undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan dan
asas-asas dalam hukum pidana yang kurang cocok diterapkan. Selain itu juga
terdapat tumpang tindih pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak
pidana pencucian uang. Artikel ini juga akan membahas perbandingan pengaturan
tentang pencucian uang di beberapa negara lain.
Kata Kunci: tindak pidana
pencucian uang; studi komparasi; hukum pidana; Konvensi Wina 1988; pembuktian
terbalik
Penulis: Romli Atmasasmita
Kode Jurnal: jphukumdd160478